Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah mewajibkan semua perusahaan termasuk perbankan mengirim laporan keuangan ke Kementerian Keuangan mulai 2027 mendatang.
Tujuannya adalah memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelaporan keuangan nasional dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan.
Menanggapi hal ini, Direktur Risiko, Kepatuhan, dan Hukum Allo Bank, Ganda Raharja Rusli menilai, kebijakan pelaporan keuangan satu pintu ini memiliki tujuan yang baik untuk efisiensi pelaporan dan juga konsistensi data pelaporan.
"Bank saat ini masih menunggu lebih lanjut detil kebijakan tersebut, sebelum dapat mengukur apakah kebijakan ini dapat mengurangi beban administrasi dan compliance Bank," kata Ganda kepada kontan.co.id, Jumat (28/11/2025).
Baca Juga: Laporan Google: Sektor Keuangan Digital Indonesia Tumbuh Dua Digit
Menurut Ganda, kebijakan ini bertujuan baik dan pemangku kebijakan sudah memastikan keamanan atau standarisasi data pelaporan tersebut. Allo Bank sebagai perusahaan terbuka dan sesuai dengan aturan OJK mengenai keterbukaan informasinya, disebut senantiasa secara berkala mempublish laporan keuangan Bank di website resmi Bank.
PT. Bank Raya Indonesia, Tbk (Bank Raya) juga menyambut baik gagasan serta inisiatif regulator mengenai upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas dari perusahaan jasa keuangan.
Rustiarti Suri Pertiwi, Direktur Keuangan Bank Raya mengatakan, sebagai perusahaan terbuka, Bank Raya secara berkala juga telah menerapkan aturan terkait pemberian informasi laporan laporan keuangan kepada publik sesuai dengan aturan OJK, BI maupun BEI.
"Kami melihat bahwa sejauh ini peraturan tersebut tidak berdampak langsung terhadap kinerja perusahaan," ucap wanita yang akrab disapa Tiwi ini.
Tiwi menjelaskan, sebagai institusi yang berkomitmen penuh pada penerapan prinsip-prinsip good corporate governance, pihaknya dengan seksama akan mematuhi aturan regulator yang sejalan dengan prinsip GCG tersebut.
Baca Juga: OJK Beberkan Temuan pada Laporan Keuangan Perasuransian Versi PSAK 117
Setali tiga uang, PT Bank Oke Indonesia (OK Bank) menilai kebijakan tersebut merupakan langkah positif untuk memperkuat arsitektur transparansi dan akuntabilitas lembaga keuangan nasional.
Direktur Kepatuhan PT Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR atau OK Bank) Efdinal Alamsyah menjelaskan bahwa perseroan telah memiliki sistem pelaporan keuangan dan audit internal yang memadai. Karena itu, pihaknya memandang regulasi baru tersebut sebagai momentum untuk memperkuat kredibilitas dan tata kelola perusahaan.
“Regulasi ini dapat meningkatkan reputasi dan kepercayaan pasar. Standardisasi pelaporan yang seragam juga membantu memposisikan OK Bank sebagai institusi yang taat regulasi, kredibel, dan aman,” ujar Efdinal.
Meski demikian, pihaknya mengakui bahwa persiapan sumber daya akan menjadi tantangan tersendiri. Bank harus memastikan ketersediaan SDM berkompeten, sistem IT yang terintegrasi, proses pelaporan yang sesuai standar, serta audit eksternal yang lebih ketat.
“Apabila kesiapan ini tidak dikelola dengan baik, dapat timbul beban kepatuhan yang cukup signifikan,” jelasnya.
Efdinal menegaskan bahwa skema pelaporan laporan keuangan ke Kemenkeu tidak akan sama dengan pelaporan rutin kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Regulasi tersebut bersifat lintas-sektor dan mencakup seluruh perusahaan, termasuk bank, asuransi, pembiayaan, hingga pasar modal.
Pelaporan akan dilakukan melalui sistem nasional yang terintegrasi dan disusun menggunakan standar akuntansi yang berlaku. Kebijakan tersebut juga akan diimplementasikan secara bertahap sesuai kesiapan masing-masing entitas.
Baca Juga: Musim Laporan Keuangan Telah Tiba, Simak Rekomendasi Saham Perbankan
“Pelaporan ke Kemenkeu ini menjadi kewajiban tambahan di luar pelaporan reguler ke OJK. Jadi bukan menggantikan, melainkan pelengkap,” terang Efdinal.
Secara keseluruhan, pihaknya melihat kebijakan ini sebagai bagian dari penguatan sistem keuangan nasional. Meski membutuhkan investasi tambahan, Efdinal menilai regulasi ini turut membantu industri perbankan dalam meningkatkan kualitas pelaporan dan tata kelola ke depan.
Adapun PT Bank KB Indonesia Tbk atau KB Bank menilai inisiatif tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola serta meningkatkan transparansi sektor keuangan nasional.
Ariz Dian Perkasa, Corporate Secretary Department Head KB Bank, mengatakan perseroan mendukung setiap upaya pemerintah dalam mendorong konsolidasi data dan penyelarasan kebijakan fiskal dengan dinamika sektor jasa keuangan.
“Kami memandang inisiatif pemerintah untuk memperluas pelaporan keuangan ke Kementerian Keuangan sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi dan konsolidasi informasi di sektor jasa keuangan. Pada prinsipnya, kami mendukung kebijakan yang bertujuan memperkuat tata kelola dan meningkatkan kepercayaan publik,” ujar Ariz.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa regulasi teknis terkait skema pelaporan tersebut masih belum diterbitkan. Karena itu, industri masih menunggu kejelasan mekanisme yang akan diberlakukan.
“Karena regulasi teknisnya belum diterbitkan, kami belum dapat memastikan seperti apa skema pelaporan yang akan diterapkan. Secara umum, industri berharap ada harmonisasi dengan mekanisme yang sudah berjalan di OJK, agar tidak menimbulkan duplikasi proses maupun beban administratif tambahan,” jelasnya.
Menurut Ariz, integrasi sistem dan standardisasi format menjadi kunci agar proses pelaporan tetap efisien dan tidak mengganggu operasional perbankan.
Dari sisi manfaat, kebijakan ini dinilai berpotensi memperkuat koordinasi antar-otoritas melalui peningkatan kualitas data makro yang digunakan pemerintah dalam menentukan arah kebijakan. Meski begitu, perbankan berharap desain implementasinya mempertimbangkan kapasitas industri.
Baca Juga: OJK: Ada Beberapa Hal yang Perlu Diperbaiki pada Laporan Keuangan Versi PSAK 117
“Implementasinya perlu dirancang agar tidak menimbulkan beban tambahan bagi pelaku industri, baik dari sisi SDM, sistem, maupun proses. Harapan kami, kebijakan ini justru menjadi momentum untuk menyusun standar pelaporan yang lebih terintegrasi dan efisien bagi semua pihak,” kata Ariz.
Terkait potensi dampaknya terhadap kinerja bank, Ariz memastikan tidak akan signifikan selama proses pelaporannya tersinergi dengan baik dan selaras dengan prosedur pelaporan yang sudah ada.
“Kami memperkirakan tidak ada dampak signifikan selama mekanisme pelaporannya terkoordinasi dengan baik,” ujarnya.
Dengan demikian, KB Bank menegaskan kesiapan untuk mengikuti arahan regulator sambil menunggu kejelasan teknis lebih lanjut dari pemerintah.
Asal tahu saja, melalui pengaturan ini, ditetapkan mekanisme penyusunan, penyampaian, dan pemanfaatan laporan keuangan yang berlaku lintas sektor, baik sektor jasa keuangan, sektor riil, maupun entitas yang memiliki keterkaitan bisnis dengan sektor keuangan.
Pengaturan tersebut tidak hanya menekankan kepatuhan administratif, tetapi juga mengusung harmonisasi regulasi dan penguatan integritas data keuangan sebagai fondasi utama.
Dengan demikian, pelaporan keuangan nasional tidak lagi berdiri sendiri-sendiri di tiap sektor, melainkan menjadi bagian dari sistem pelaporan nasional yang terintegrasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya: AMITRA dan BPKH Sinergi Perkuat Ekosistem Pembiayaan Haji Nasional
Menarik Dibaca: Hari Pertama Tayang, Film Agak Laen: Menyala Pantiku! Catat 272.846 Penonton
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












