Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif per 1 Januari 2025.
OJK menerangkan seluruh perusahaan perasuransian wajib menyampaikan laporan keuangan versi PSAK 117 setiap kuartalnya. Implementasi tersebut dimulai untuk laporan keuangan periode kuartal I-2025 pada 31 Maret 2025 yang disampaikan kepada OJK untuk pertama kalinya pada 15 Mei 2025.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan secara umum, sebagian besar perusahaan perasuransian telah menyajikan laporan sesuai dengan standar PSAK 117 yang berlaku. Meskipun demikian, dia bilang OJK masih menemukan beberapa hal yang perlu diperbaiki dari laporan keuangan kuartal I-2025 versi PSAK 117 yang telah disampaikan perusahaan perasuransian.
Baca Juga: Melemahnya Kelas Menengah Bikin Premi Asuransi Umum Tumbuh Tipis
"Beberapa hal yang perlu perbaikan, di antaranya masih terdapat data-data yang kosong dari format yang diberikan OJK, kemudian mengenai konsistensi antara neraca dan rincian laporan sebagaimana yang telah diatur," katanya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (8/7).
Saat ini, Ogi menyampaikan OJK terus menganalisis laporan keuangan versi PSAK 117 yang sudah masuk untuk memastikan kualitas dan akurasi laporan yang disampaikan. Dia bilang proses itu sudah disampaikan juga dalam diskusi dan pertemuan prudential meeting dengan perusahaan asuransi untuk melihat dampak dari laporan keuangan versi PSAK 117 terhadap pengelolaan keuangan perusahaan asuransi.
"OJK juga telah melakukan prudential meeting dengan beberapa perusahaan secara bertahap untuk menggali kendala di lapangan. Salah satu tantangan utama adalah penyesuaian format laporan dan kesiapan sistem teknologi informasi di masing-masing perusahaan," ungkapnya.
Secara umum, Ogi menambahkan terdapat dampak yang beragam pada posisi keuangan perusahaan asuransi. Dia menyebut umumnya terdapat penguatan dari sisi kewajiban sementara. Sementara itu, dari sisi aset kekayaan, terdapat penyesuaian berdasarkan PSAK sebelumnya, yakni PSAK 109.
Baca Juga: ACA Catatkan Pendapatan Premi Asuransi Marine Cargo Rp 123 Miliar per Juni 2025
Ogi mengatakan OJK akan terus memantau dampak dari penerapan PSAK 109 dan 117 untuk memastikan adanya manfaat bagi pengelolaan risiko yang lebih baik dalam industri asuransi dan reasuransi.
Lebih lanjut, sebagai bagian dari upaya penguatan pelaksanaan PSAK 117, dia menerangkan OJK telah meminta perusahaan untuk menunjuk auditor eksternal untuk melakukan audit tahun buku 2025. Dia mengatakan langkah itu perlu dilakukan agar proses laporan keuangan yang berbasis PSAK 117 dapat dilakukan lebih awal, mengingat terdapat beberapa bagian audit yang perlu penyesuaian di laporan keuangan tahun sebelumnya.
Selanjutnya: IHSG Lanjutkan Reli Jumat (10/7), Naik ke Level 7.036 di Tengah Sentimen Tarif AS
Menarik Dibaca: Resep Bola Ayam Jepang Favorit Anak Ala Devina Hermawan, Juicy dan Enak Banget
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News