kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.909   21,00   0,13%
  • IDX 7.211   70,15   0,98%
  • KOMPAS100 1.108   13,11   1,20%
  • LQ45 880   13,40   1,55%
  • ISSI 221   1,38   0,63%
  • IDX30 450   7,23   1,63%
  • IDXHIDIV20 541   6,43   1,20%
  • IDX80 127   1,62   1,29%
  • IDXV30 135   0,66   0,50%
  • IDXQ30 149   1,87   1,27%

Pesan OJK: Jangan Sampai Gara-Gara Ingin Nonton Coldplay, Kamu Terjebak Pinjol Ilegal


Kamis, 11 Mei 2023 / 22:42 WIB
Pesan OJK: Jangan Sampai Gara-Gara Ingin Nonton Coldplay, Kamu Terjebak Pinjol Ilegal
ILUSTRASI. Konser Coldplay Music of the Spheres World Tour di Gelora Bung Karno Stadium, Jakarta pada 15 November 2023


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Grup musik asal Inggris, Coldplay berencana menggelar konser perdana di Indonesia pada 15 November 2023. Adapun penjualan tiket dijadwalkan pada 17-19 Mei 2023.

Demi mendapatkan tiket Coldplay tersebut, banyak masyarakat yang bermaksud meminjam uang melalui pinjaman online (pinjol). Hal itu bisa dilihat dari tren di media sosial.

Terkait hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau melalui akun Instagram pada Kamis (11/5), agar masyarakat tak menggunakan pinjol ilegal demi membeli tiket konser Coldplay.

"Jangan sampai gara-gara ingin nonton konser kamu terjebak pinjol ilegal," tertera dalam salah satu postingan OJK, Kamis (11/5).

Melalui postingan tersebut, OJK juga mengumumkan ciri-ciri pinjol ilegal. Adapun ciri yang pertama, yakni pinjol ilegal biasanya memberlakukan persyaratan yang mudah dan hanya bermodal KTP saja.

Baca Juga: Heboh Tiket Konser Coldplay Kena Pajak Mahal, Ditjen Pajak: Itu Pajak Daerah

Kedua, pemilik dan alamat kantor pinjol tersebut tak jelas. Ketiga, biasanya pinjol ilegal akan menawarkan pinjaman melalui SMS atau WhatsApp.

Ciri-ciri keempat, yaitu bunga dan denda pinjol ilegal tidak jelas. Kelima, mereka tidak memiliki layanan pengaduan. Keenam, pinjol ilegal biasanya akan meminta akses ke data pribadi. Ketujuh, pinjol ilegal tentunya tidak terdaftar di OJK.

Seperti diketahui, data terbaru sampai 20 Januari 2023, hanya ada 102 pinjol legal yang terdaftar di OJK. Masyarakat bisa menghubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×