kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45899,52   0,77   0.09%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Peserta aktif non ASN di BP Jamsostek baru 22,31%


Senin, 15 November 2021 / 22:03 WIB
Peserta aktif non ASN di BP Jamsostek baru 22,31%
ILUSTRASI. BPJamsostek -


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Posisi peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) disektor pekerja non ASN baru mencapai 3.050.746 orang yang terdaftar atau 22,31%. Di mana potensi peserta non ASN secara keseluruhan ialah 13,6 juta orang.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Anggoro Eko Cahyo mengatakan, untuk peserta non ASN di Kecamatan penetrasi sudah cukup besar yaitu 99,7% atau 204.578 peserta.

"Yang potensinya masih besar yang bisa kita garap adalah di RT/RW yang potensinya 9 juta namun yang terdaftar baru 160.000, sehingga inilah yang memang juga kita bahas bersama pemerintah daerah untuk bisa menganggarkan untuk RT dan RW karena potensi masih cukup besar dan penetrasinya masih sangat rendah," kata Anggoro dalam RDP bersama Komisi IX DPR RI, Senin (15/11).

Potensi kepesertaan non ASN sebesar 13,6 juta terdiri dari non ASN di tingkat Kementerian/Lembaga, Provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, dan tingkat RT/RW.

Baca Juga: Tren klaim program JHT BPJS Ketenagakerjaan menurun

Untuk non ASN di Kementerian/Lembaga terdapat potensi 350.000 peserta, di mana realisasi baru 103.942 atau 29,6%. Di tingkat Provinsi potensinya 345.933 peserta dan realisasinya baru 6,8%. Tingkat kabupaten atau kota terdapat potensi peserta BP Jamsostek sebesar 2,5 juta hingga kini realisasinya sudah 61,9%.

Kemudian ditingkat kecamatan dari potensi peserta 205.000 realisasinya sudah 99,7% dan tingkat kelurahan atau Desa terdapat potensi 1,2 juta peserta namun realisasi baru 63,7%. Potensi kepesertaan besar ada ditingkat RT/RW yaitu 9 juta dengan realisasinya baru 1,78%.

Untuk mendorong kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Anggoro menjelaskan dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 2/2021 mengenai optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan, menginstruksikan kepada 24 kementerian/lembaga, 34 gubernur dan 514 bupati dan walikota untuk menyesuaikan regulasi dan alokasi anggaran untuk jaminan sosial tenaga kerja.

Selain itu, diinstruksikan untuk meningkatkan coverage peserta termasuk non ASN. Ketiga, mendukung perlindungan pekerja di bawah tupoksi Kementerian/Lembaga dan Pemda seperti untuk KUR, perlindungan petani dan nelayan, pekerja sosial dan lainnya.

Terakhir Inpres tersebut mengamanatkan untuk menyesuaikan perizinan serta integrasi data.

Baca Juga: Aturan Teknis Sudah Lengkap, BPJS Ketenagakerjaan Gencarkan Sosialisasi Program JKP

Sejak Inpres terbit tanggal 25 Maret lalu, sudah dilakukan rapat koordinasi tingkat menteri dengan BP Jamsostek. Kemudian dilanjutkan dengan courtesy kepada kementerian/lembaga, gubernur, bupati dan walikota.

"Berikutnya juga disusun rencana aksi pada 25l4 K/L lembaga yang dikoordinir oleh Kemenko PMK dan KSP, Setkab pada April hingga Juni 2021. Serta sudah diterbitkan 2 Permen, 9 surat edaran Menteri, 7 Perda dan 70 surat edaran Gubernur/Bupati dan Walikota. Terakhir terbit Permendagri 27 tahun 2021 dan SE Mendagri tentang penyusunan APBD 2022 pada tanggal 4 Agustus tahun ini," jelasnya.

Adapun dukungan dari Kementerian lembaga dalam bentuk regulasi untuk tindak lanjut Inpres No 2/2021 ialah telah diterbitkan 4 Peraturan Menteri, 13 surat edaran dan 5 MoU. Di  mana fokus Inpres ada pada lima sektor untuk tahun ini.

Pertama, pengurus RT dan RW, aparatur desa dan honorer Pemda. Kedua non ASN Kementerian/Lembaga, ketiga guru, tenaga pendidik dan tenaga penyuluh. Keempat KUR, UMKM dan PNM dan terakhir pekerja transportasi.

Beberapa dukungan regulasi kepegawaian ditingkat pemda yang sudah diterbitkan dalam rangka mendukung implementasi Inpres No 2/2021 ialah 82 peraturan daerah, 35 peraturan dan keputusan gubernur, 276 peraturan dan keputusan Bupati/Walikota, 209 surat edaran, 54 instruksi 194 MoU dan PKS.

"Adapun fokus dari perda tersebut pertama adalah fokus mendorong peserta Jamsostek yang kedua adalah perlindungan non ASN Pemda dan juga pekerja rentan, ketiga adalah penganggaran Jamsostek di APBD tahun 2022 sesuai dengan Permendagri tahun nomor 27 tahun 2021," jelasnya.

Baca Juga: JHT bisa dicairkan sebagian sebelum capai usia 56 tahun, ini ketentuannya

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menyampaikan untuk mendukung pelaksanaan Inpres tersebut pihaknya memiliki rencana aksi, di antaranya revisi Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dan Permenaker Nomor 18 Tahun 2019 tentang Jaminan Sosial Bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Ketiga, peningkatan pengawasan kepatuhan, keempat memastikan pemohon perizinan ketenagakerjaan merupakan peserta aktif, kelima peserta magang didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan ini sudah diatur sesuai Surat Edaran Menaker M/10/LP.03.00/IX/2021," jelas Ida.

Kemudian tindak lanjut Kementerian Ketenagakerjaan atas Inpres nomor 2 tahun 2021 dalam upaya perluasan cakupan kepesertaan antara lain melakukan revisi Peraturan Presiden nomor 109 tahun 2013 tentang penahapan kepesertaan jaminan sosial, Permenaker nomor 17 tahun 2021.

"Terakhir sosialisasi bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan mengenai manfaat layanan tambahan program jaminan hari tua bagi pekerja atau buruh dan pokok pikiran tentang penerimaan bantuan iuran atau PBI jaminan sosial ketenagakerjaan," jelasnya.

Selanjutnya: IHSG terkonsolidasi, berikut support-resistance yang perlu diperhatikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×