kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Peserta aktif non ASN di BP Jamsostek baru 22,31%


Senin, 15 November 2021 / 22:03 WIB
Peserta aktif non ASN di BP Jamsostek baru 22,31%
ILUSTRASI. BPJamsostek -


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

Sejak Inpres terbit tanggal 25 Maret lalu, sudah dilakukan rapat koordinasi tingkat menteri dengan BP Jamsostek. Kemudian dilanjutkan dengan courtesy kepada kementerian/lembaga, gubernur, bupati dan walikota.

"Berikutnya juga disusun rencana aksi pada 25l4 K/L lembaga yang dikoordinir oleh Kemenko PMK dan KSP, Setkab pada April hingga Juni 2021. Serta sudah diterbitkan 2 Permen, 9 surat edaran Menteri, 7 Perda dan 70 surat edaran Gubernur/Bupati dan Walikota. Terakhir terbit Permendagri 27 tahun 2021 dan SE Mendagri tentang penyusunan APBD 2022 pada tanggal 4 Agustus tahun ini," jelasnya.

Adapun dukungan dari Kementerian lembaga dalam bentuk regulasi untuk tindak lanjut Inpres No 2/2021 ialah telah diterbitkan 4 Peraturan Menteri, 13 surat edaran dan 5 MoU. DiĀ  mana fokus Inpres ada pada lima sektor untuk tahun ini.

Pertama, pengurus RT dan RW, aparatur desa dan honorer Pemda. Kedua non ASN Kementerian/Lembaga, ketiga guru, tenaga pendidik dan tenaga penyuluh. Keempat KUR, UMKM dan PNM dan terakhir pekerja transportasi.

Beberapa dukungan regulasi kepegawaian ditingkat pemda yang sudah diterbitkan dalam rangka mendukung implementasi Inpres No 2/2021 ialah 82 peraturan daerah, 35 peraturan dan keputusan gubernur, 276 peraturan dan keputusan Bupati/Walikota, 209 surat edaran, 54 instruksi 194 MoU dan PKS.

"Adapun fokus dari perda tersebut pertama adalah fokus mendorong peserta Jamsostek yang kedua adalah perlindungan non ASN Pemda dan juga pekerja rentan, ketiga adalah penganggaran Jamsostek di APBD tahun 2022 sesuai dengan Permendagri tahun nomor 27 tahun 2021," jelasnya.

Baca Juga: JHT bisa dicairkan sebagian sebelum capai usia 56 tahun, ini ketentuannya

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menyampaikan untuk mendukung pelaksanaan Inpres tersebut pihaknya memiliki rencana aksi, di antaranya revisi Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dan Permenaker Nomor 18 Tahun 2019 tentang Jaminan Sosial Bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Ketiga, peningkatan pengawasan kepatuhan, keempat memastikan pemohon perizinan ketenagakerjaan merupakan peserta aktif, kelima peserta magang didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan ini sudah diatur sesuai Surat Edaran Menaker M/10/LP.03.00/IX/2021," jelas Ida.

Kemudian tindak lanjut Kementerian Ketenagakerjaan atas Inpres nomor 2 tahun 2021 dalam upaya perluasan cakupan kepesertaan antara lain melakukan revisi Peraturan Presiden nomor 109 tahun 2013 tentang penahapan kepesertaan jaminan sosial, Permenaker nomor 17 tahun 2021.

"Terakhir sosialisasi bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan mengenai manfaat layanan tambahan program jaminan hari tua bagi pekerja atau buruh dan pokok pikiran tentang penerimaan bantuan iuran atau PBI jaminan sosial ketenagakerjaan," jelasnya.

Selanjutnya: IHSG terkonsolidasi, berikut support-resistance yang perlu diperhatikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×