kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.932   28,00   0,18%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa punya rumah


Rabu, 21 Oktober 2015 / 15:09 WIB
Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa punya rumah


Reporter: Mona Tobing | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pekerja yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama setahun, kini bisa memiliki rumah.

BPJS Ketenagakerjaan bakal membangun rumah tapak mulai dari harga Rp 115 juta sampai Rp 250 juta. Selain harga rumah murah, BPJS Ketenagakerjaan menjamin cicilan yang dibayarkan juga bakal terjangkau.

Elvyn G. Masassya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, menjelaskan, setelah di Jonggol, Jawa Barat, BPJS Ketenagakerjaan bakal lebih banyak membangun rumah yang ditujukan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan akan membangun rumah pekerja di atas luas lahan sendiri atau mengandeng pengembang untuk membangun rumah.

Harga rumah yang dijual berkisar antara Rp 115 juta sampai Rp 250 juta dengan tipe model landed house atau rumah tapak dengan bangunan empat lantai.

"Di Jonggol yang kami bangun perumahan dengan model kawaran terpadu. Ke depan kami akan bangun konsep seperti di Jonggol," papar Elvyn pada Rabu (21/10).

Peserta yang ingin memiliki rumah dapat memilih dua tipe fasilitas kredit.

Pertama, menggunakan uang muka yang berasal dari iuran yang dihimpun peserta jaminan hari tua (JHT). Syaratnya, telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun.

"Kalau diajukan ke kami dan sesuai dengan kriteria, maka peserta bisa mendapatkan rumah dengan uang muka berasal dari iuran misalnya 10%. Kemudian jangka waktunya 15 tahun dan bunganya dari suku bunga saat ini plus 3%," imbuh Elvyn pada Rabu (21/10).

Kedua, lewat jalur subsidi dari pemerintah melalui fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP). Pemerintah memberikan fasilitas FLPP dengan lima syarat.

1. Pembelian rumah tapak penghasilannya maksimal Rp 4 juta.
2. Pembelian rumah pertama.
3. Belum pernah menerima subdisi perumahan dan pemerintah.
4. Tercatat taat pajak.
5. Rumah harus ditempati paling tidak lima tahun.

Untuk fasilitas FLPP yang diberikan adalah bunga kredit pemilikan rumah (KPR) sebesar 5%. Sementara jangka waktu cicilan sampai 20 tahun dan uang muka 1%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×