kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.733.000   -10.000   -0,36%
  • USD/IDR 18.030   -170,00   -0,93%
  • IDX 5.747   404,51   7,57%
  • KOMPAS100 759   60,97   8,73%
  • LQ45 569   42,24   8,01%
  • ISSI 197   12,24   6,63%
  • IDX30 323   24,38   8,17%
  • IDXHIDIV20 398   27,88   7,53%
  • IDX80 86   6,64   8,36%
  • IDXV30 108   6,11   5,97%
  • IDXQ30 104   7,83   8,16%

Petinggi Ditahan Kasus Korupsi, OJK Sebut KoinP2P Tunjuk Penanggung Jawab Sementara


Selasa, 09 Juni 2026 / 16:22 WIB
Petinggi Ditahan Kasus Korupsi, OJK Sebut KoinP2P Tunjuk Penanggung Jawab Sementara
ILUSTRASI. Ilustrasi pinjol - p2p lending (KONTAN/Muradi)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta telah menahan tiga petinggi fintech peer to peer (P2P) lending PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P) yang menjadi bagian dari PT Sejahtera Lunaria Annua (KoinWorks). Adapun penahanan itu sebagai tindak lanjut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui fintech KoinWorks.

Seiring adanya proses hukum tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil pemegang saham KoinP2P. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan pemanggilan tersebut juga untuk memastikan keberlanjutan operasional KoinP2P, termasuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari pemanggilan tersebut, Agusman menyebut pihak KoinP2P akan menunjuk orang yang bertanggung jawab atau penanggung jawab sementara untuk mengelola perusahaan.

"KoinP2P akan menunjuk caretaker sebagai penanggung jawab operasional selama belum terdapat penunjukan direksi dan komisaris baru," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Minggu (7/6/2026).

Lebih lanjut, Agusman menyampaikan OJK juga meminta KoinP2P untuk melakukan langkah perbaikan, antara lain penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya, penguatan tata kelola, dan kepatuhan. Selain itu, diminta mengedepankan penyelesaian pendanaan bermasalah dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen, serta penguatan ekuitas perusahaan.

Baca Juga: OJK: Ada 8 Penyelenggara Fintech Lending yang Masuk Dalam Pengawasan Khusus

Atas perkara yang menyeret KoinP2P tersebut, OJK juga melakukan pemeriksaan khusus atau audit investigatif sesuai ketentuan yang berlaku. Agusman menyampaikan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran ketentuan oleh KoinP2P terus dilakukan pendalaman, antara lain terkait aspek tata kelola penyelenggara dan penyampaian laporan kepada OJK.

Perkembangan Terbaru Kasus KoinP2P

Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap LHL alias Ko Xiong selaku Beneficial Owner dari PT RMS pada 2 Juni 2026. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Dapot Dariarma menerangkan penetapan tersangka dan penahanan LHL merupakan tindak lanjut perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana BRI melalui fintech lending naungan KoinWorks periode 2020-2024.

"Terhadap tersangka LHL dilakukan penahanan sejak 2 Juni 2026 sampai 20 hari ke depan. Untuk sementara dititip di Lapas Kelas I Malang yang nantinya akan dibawa ke Jakarta dan ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur," ucapnya dalam keterangan resmi, Rabu (3/6/2026).

Lebih lanjut, Dapot menyampaikan peranan tersangka LHL melakukan manipulasi pengajukan kredit kepada BRI melalui KoinWork dengan menggunakan nominee, yaitu pegawai PT RMS baik yang sudah resign maupun masih aktif, dan menggunakan dana hasil kredit secara tidak benar. 

Dapot menerangkan langkah penahanan LHL juga merupakan tindak lanjut dan pengembangan dari penyidikan yang sebelumnya telah menetapkan 3 tersangka petinggi KoinP2P, yakni Direktur Utama Fintech Lending PT Lunaria Annua Teknologi (LAT) Jonathan Bryan (JB) yang menjabat pada 2024 sampai saat ini, Komisaris PT LAT Benedicto Haryono (BA) yang menjabat sejak 2022 hingga saat ini, serta Direktur Operasional PT LAT Bernard Adrianto Arifin (BAA) yang menjabat sejak 2021 hingga sekarang. Asal tahu saja, ketiganya sudah dilakukan penahanan sejak 6 Mei 2026.

Dapot menyampaikan peranan masing-masing tersangka BAA, JB, dan BH adalah selaku pengurus PT LAT Pemilik fintech KoinWorks bekerja sama didasarkan analisis yang tidak layak. 

Baca Juga: OJK: Masih Ada Fintech Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Rp 12,5 Miliar

"Mereka juga mengajukan dan menyalurkan pembiayaan secara melawan hukum dari PT BRI (Persero) kepada beberapa nasabah dengan cara memanipulasi agunan berupa invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi, sehingga dilakukan pencairan kredit sekitar Rp 600 miliar," kata Dapot.

Dapot menyampaikan perbuatan tersebut disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK.

Dalam penyidikan perkara itu, Dapot menerangkan penyidik juga telah melaksanakan penyitaan dan pengumpulan bukti-bukti, serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak Bank BRI, serta pihak nasabah yang melakukan manipulasi pengajuan kredit. 

Saat ini, dia bilang penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli, dan tersangka, serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna pemulihan kerugian keuangan negara. 

Baca Juga: Penyidik OJK Telah Selesaikan 181 Perkara hingga Mei 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×