kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.743.000   5.000   0,18%
  • USD/IDR 18.204   154,00   0,85%
  • IDX 5.350   -244,56   -4,37%
  • KOMPAS100 703   -33,03   -4,49%
  • LQ45 533   -24,91   -4,47%
  • ISSI 185   -9,29   -4,77%
  • IDX30 301   -14,78   -4,68%
  • IDXHIDIV20 374   -17,94   -4,58%
  • IDX80 80   -3,66   -4,37%
  • IDXV30 104   -2,99   -2,80%
  • IDXQ30 97   -5,44   -5,32%

OJK: Masih Ada Fintech Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Rp 12,5 Miliar


Senin, 08 Juni 2026 / 13:44 WIB
Diperbarui Senin, 08 Juni 2026 / 13:56 WIB
OJK: Masih Ada Fintech Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Rp 12,5 Miliar
ILUSTRASI. OJK mewajibkan ekuitas minimum Rp 12,5 Miliar bagi fintech P2P lending.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan peningkatan ekuitas minimum untuk industri fintech peer to peer (P2P) lending dari Rp 7,5 miliar menjadi Rp 12,5 miliar mulai 4 Juli 2025.

Namun, hampir setahun diberlakukan, masih terdapat penyelenggara fintech lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyebut terdapat 14 penyelenggara dari 94 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar per April 2026. 

Baca Juga: OJK: Ada 8 Penyelenggara Fintech Lending yang Masuk Dalam Pengawasan Khusus

Agusman menyampaikan salah satu faktor belum terpenuhinya ketentuan ekuitas minimum tersebut tak terlepas dari kemampuan penyelenggara fintech lending. Salah satunya dipengaruhi kondisi dan karakteristik usaha, termasuk kinerja, prospek bisnis.

"Ditambah, dipengaruhi juga strategi permodalan seperti penambahan modal oleh pemegang saham, masuknya investor baru, atau aksi korporasi seperti merger, yang mempertimbangkan beberapa aspek antara lain profil risiko dan kondisi pasar," katanya dalam lembar jawaban RDK OJK, Minggu (7/6/2026).

Lebih lanjut, Agusman bilang tata kelola dan model bisnis fintech lending merupakan faktor penting yang menjadi pertimbangan investor dalam menilai kelayakan permodalan.

Oleh karena itu, dia menyampaikan seluruh penyelenggara didorong untuk terus memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. 

"Dengan demikian, dapat meningkatkan kepercayaan investor, sekaligus memperkuat ketahanan industri dan pelindungan konsumen," ungkap Agusman.

Terkait kinerja, OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 102,07 triliun per April 2026. Nilai itu tercatat tumbuh sebesar 26,11% secara Year on Year (YoY).

Baca Juga: Kemenkeu Tegaskan Video Keluarga Kaya Mendadak karena Hibah Purbaya Adalah Hoaks

Sementara itu, OJK mencatat tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending per April 2026 masih dalam kondisi terjaga dengan angka sebesar 4,62%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×