Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pracico, Tedy Agustiansjah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Tedy Agustiansjah merupakan Chairman dari KSPPS Pracico Inti Utama sekaligus ketua dari KSP Pracico Inti Sejahtera.
Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan, Tedy dijadikan tersangka dengan dugaan awal dalam penyidikan kasus ini ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Penipuan dan Penggelapan sesuap pasal 378 dan 372 dalam KUHP, serta pasal 46 dari UU Perbankan.
Menurut keterangan dari salah satu anggota KSP Pracico yang tak ingi disebutkan namanya, awal mula para anggota tertarik untuk menyimpan dana di Koperasi Pracico adalah karena melihat koperasi Pracico merupakan koperasi yang berbadan hukum serta terafiliasi grup perusahaan yang cukup besar yakni PT Multi Inti Sarana.
Apalagi, ditambah dengan bunga yang ditawarkan sebesar 9,25% sampai 12% untuk simpanan berjangka.
Baca Juga: Polisi telah Tetapkan Tersangka dalam Kasus KSP Pracico
Dengan rincian, simpanan Rp 250juta sampai di bawah Rp 500 juta mendapat bunga sebesar 9,25% selama 6 bulan dan 9,5% untuk 12 bulan. Simpanan Rp 500 juta sampai di bawah Rp 1 miliar mendapat bunga 9,5% (3 bulan), 9,75% (6 bulan), dan 10% (12 bulan).
Simpanan Rp 1 miliar sampai di bawah Rp 2,5 miliar mendapatkan bunga sebesar 10% (3 bulan), 10,5% (6 bulan), dan 11% (12 bulan). Simpanan Rp 2,5 miliar sampai di bawah Rp 5 miliar mendapat bunga sebesar 11% (3 bulan), 11,25% (6 bulan), dan 11,5% (12 bulan). Untuk simpanan lebih dari Rp 5 miliar akan mendapatkan bunga 11,5% (3 bulan), 11,75% (6 bulan), dan 12% (12 bulan).
Salah satu anggota KSP Pracico lain, Harianto Santoso harus mengalami kerugian hingga Rp750 juta di kasus ini.
"Semua korban belum ada yang dibayar," kata Harianto saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (7/3).
Untuk diketahui, di tahun 2019 pembayaran bunga maupun pokok yang jatuh tempo masih lancar tanpa kendala, sampai di awal tahun 2020 sekitar bulan Februari nasabah yang jatuh tempo simpanannya harus di-roll over selama 6 bulan dan pembayaran bunga pun mulai terhambat.
Harianto menuturkan, pihak KSP Pracico beralasan karena ada beberapa nasabah yang melakukan break simpanan mereka yang cukup besar sehingga cukup mengganggu cash flow KSP Pracico.
"Koperasi ini sempat memberikan surat bahwa simpanan kami aman dan bisa dikembalikan, dan juga jika di-roll over setelah 6 bulan pokok deposito jatuh tempo bisa dicairkan," jelasnya.
Harianto melanjutkan, untuk bunga masih ada yang dibayar meski terlambat. Sampai di bulan Juni 2020, pembayaran bunga terhenti dan nasabah mulai menanyakan kepada pihak KSP Pracico.
Baca Juga: Upaya Kasasi Ganti Kerugian 896 Korban KSP Indosurya Terhambat di PN Jakarta Barat
Namun, kata Harianto, mereka hanya menjanjikan akan membayarnya, beberapa nasabah bahkan diberikan surat bahwa pokok mereka akan dicicil namun semua itu tidak ada realisasinya.
Selama berjalannya waktu dari tahun 2020 sampai 2022, nasabah selalu menanyakan kepada pihak KSP Pracico mengenai pembayaran dananya. Namun, pihak Pracico selalu memiliki alasan sedang proses pembayaran. Dan alasan terakhir mereka pembayaran menunggu IPO salah satu perusahaan terafiliasi yaitu PT Multi Inti Transport.
"Kami sangat kesulitan untuk menghubungi dan bertemu dengan
Koperasi Pracico Tedy Agustiansjah yang beralasan sedang sibuk mengurus proses IPO, sehingga tidak ada kejelasan status pembayaran dana kami," tutur Harianto.
Alhasil, hingga sekarang, mereka sebagai nasabah KSP Pracico belum mendapatkan dananya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News