kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.491.000   15.000   1,02%
  • USD/IDR 15.814   41,00   0,26%
  • IDX 7.187   52,40   0,73%
  • KOMPAS100 1.105   11,03   1,01%
  • LQ45 876   7,90   0,91%
  • ISSI 219   2,30   1,06%
  • IDX30 447   3,66   0,83%
  • IDXHIDIV20 540   4,70   0,88%
  • IDX80 127   1,25   1,00%
  • IDXV30 135   1,40   1,05%
  • IDXQ30 149   1,10   0,74%

Pinjam Fintech Maksimal Hanya di 3 Platform, Ini Plus Minusnya Menurut Modalku


Jumat, 29 Desember 2023 / 14:52 WIB
Pinjam Fintech Maksimal Hanya di 3 Platform, Ini Plus Minusnya Menurut Modalku
ILUSTRASI. Aturan baru OJK, batas maksimum peminjaman hanya boleh di 3 platform fintech saja.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis berbagai macam aturan baru perihal fintech peer to peer (P2P) lending dalam SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Dalam SEOJK tersebut, terdapat pengaturan terkait batas maksimum peminjaman hanya boleh di 3 platform fintech saja.

Mengenai hal itu, fintech P2P lending Modalku tak memungkiri terdapat dampak positif dan negatif dari aturan baru tersebut. Country Head Indonesia Modalku Arthur Adisusanto mengatakan aturan itu dapat membantu mengurangi risiko pendanaan berlebihan bagi calon penerima dana yang cenderung meminjam dari banyak platform fintech secara bersamaan. Dengan demikian, dapat mengurangi risiko gagal bayar. 

"Namun, aturan itu juga berdampak pada penurunan volume pendanaan yang diberikan oleh perusahaan. Hal tersebut karena calon penerima dana atau UMKM yang telah memiliki pendanaan aktif dari tiga platform tidak dapat dilayani, sebaik apapun potensi mereka," ucapnya kepada Kontan.co.id, belum lama ini.

Baca Juga: Melongok Prospek Investasi di Fintech P2P Lending pada Tahun Depan

Arthur berharap dengan adanya aturan tersebut, industri pendanaan digital dapat lebih sustainable melalui penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam menjalankan proses pendanaan.

Untuk menghadapi kebijakan baru itu, Arthur mengatakan, Modalku akan terus mengedepankan adaptasi strategi, fokus pada layanan yang lebih baik, dan pendekatan yang lebih cerdas dalam memilih calon penerima dana. 

"Kami akan terus beradaptasi untuk menawarkan layanan atau produk yang disesuaikan dengan karakteristik para UMKM," ujarnya.

Di sisi lain, kata dia, Modalku juga akan rutin memberikan edukasi kepada calon penerima dana atau UMKM terkait manfaat dari memilih platform fintech serta waktu yang tepat untuk mengajukan pendanaan. Menurut Arthur, hal itu sangat penting karena calon penerima dana harus mempertimbangkan kemampuan mereka untuk mengembalikan dananya. 

Arthur menyampaikan hingga saat ini, Grup Modalku telah menyalurkan pendanaan sebesar lebih dari Rp 55 Triliun kepada lebih dari 5,1 juta pinjaman UMKM di Indonesia, Singapura, Malaysia, Thailand, dan Vietnam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×