Sumber: OJK | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
5. Penagihan
- Pindar: Dilakukan oleh pihak yang sudah memiliki sertifikasi resmi dari lembaga sertifikasi profesi yang diakui OJK.
- Pinjol: Penagihan dilakukan oleh pihak tidak resmi, bahkan kerap menggunakan intimidasi.
Waspadai Modus Pinjol Ilegal
OJK juga menegaskan bahwa Pinjol ilegal biasanya menawarkan layanan lewat SMS, WhatsApp, atau platform media sosial. Tawaran tersebut sering kali menyesatkan dengan iming-iming pencairan dana cepat tanpa proses seleksi.
Masyarakat diminta untuk selalu mengecek daftar resmi penyelenggara Pindar di situs OJK agar terhindar dari jebakan Pinjol ilegal.
Tonton: Muncul Gerakan Gagal Bayar Pinjol, Ini Bahayanya Menurut OJK
“Bijaklah memilih layanan keuangan digital. Merdeka finansial bukan hanya soal bebas mengatur uang, tetapi juga cermat memilih layanan yang tepat,” tutup OJK.
Selanjutnya: S&P 500 Posts Record Close, Dollar Edges Up; Nvidia Shares Down After The Bell
Menarik Dibaca: IHSG Masih Berpotensi Menguat, Ini Rekomendasi Saham MNC Sekuritas (28/8)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News