kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.664.000   -36.000   -1,33%
  • USD/IDR 17.865   -25,00   -0,14%
  • IDX 6.287   -14,45   -0,23%
  • KOMPAS100 821   -2,09   -0,25%
  • LQ45 627   -0,32   -0,05%
  • ISSI 217   -0,39   -0,18%
  • IDX30 351   -0,09   -0,02%
  • IDXHIDIV20 427   -0,42   -0,10%
  • IDX80 94   -0,19   -0,20%
  • IDXV30 117   -0,11   -0,09%
  • IDXQ30 111   -0,03   -0,03%

Pinjaman Online Aman? OJK Sarankan Pakai Pindar, Bukan Pinjol


Kamis, 28 Agustus 2025 / 05:15 WIB
Pinjaman Online Aman? OJK Sarankan Pakai Pindar, Bukan Pinjol
ILUSTRASI. OJK menegaskan pentingnya membedakan layanan pendanaan online resmi (Pindar) dengan pinjaman online ilegal (Pinjol).


Sumber: OJK | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

5. Penagihan

  • Pindar: Dilakukan oleh pihak yang sudah memiliki sertifikasi resmi dari lembaga sertifikasi profesi yang diakui OJK.
  • Pinjol: Penagihan dilakukan oleh pihak tidak resmi, bahkan kerap menggunakan intimidasi.

Waspadai Modus Pinjol Ilegal

OJK juga menegaskan bahwa Pinjol ilegal biasanya menawarkan layanan lewat SMS, WhatsApp, atau platform media sosial. Tawaran tersebut sering kali menyesatkan dengan iming-iming pencairan dana cepat tanpa proses seleksi.

Masyarakat diminta untuk selalu mengecek daftar resmi penyelenggara Pindar di situs OJK agar terhindar dari jebakan Pinjol ilegal.

Tonton: Muncul Gerakan Gagal Bayar Pinjol, Ini Bahayanya Menurut OJK

“Bijaklah memilih layanan keuangan digital. Merdeka finansial bukan hanya soal bebas mengatur uang, tetapi juga cermat memilih layanan yang tepat,” tutup OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×