kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.368   -52,00   -0,32%
  • IDX 8.003   66,95   0,84%
  • KOMPAS100 1.114   7,09   0,64%
  • LQ45 817   3,09   0,38%
  • ISSI 269   3,17   1,19%
  • IDX30 424   2,42   0,57%
  • IDXHIDIV20 491   2,64   0,54%
  • IDX80 123   0,54   0,44%
  • IDXV30 133   1,39   1,06%
  • IDXQ30 137   0,86   0,63%

Pinjaman Online Aman? OJK Sarankan Pakai Pindar, Bukan Pinjol


Kamis, 28 Agustus 2025 / 05:15 WIB
Pinjaman Online Aman? OJK Sarankan Pakai Pindar, Bukan Pinjol
ILUSTRASI. OJK menegaskan pentingnya membedakan layanan pendanaan online resmi (Pindar) dengan pinjaman online ilegal (Pinjol).


Sumber: OJK | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

5. Penagihan

  • Pindar: Dilakukan oleh pihak yang sudah memiliki sertifikasi resmi dari lembaga sertifikasi profesi yang diakui OJK.
  • Pinjol: Penagihan dilakukan oleh pihak tidak resmi, bahkan kerap menggunakan intimidasi.

Waspadai Modus Pinjol Ilegal

OJK juga menegaskan bahwa Pinjol ilegal biasanya menawarkan layanan lewat SMS, WhatsApp, atau platform media sosial. Tawaran tersebut sering kali menyesatkan dengan iming-iming pencairan dana cepat tanpa proses seleksi.

Masyarakat diminta untuk selalu mengecek daftar resmi penyelenggara Pindar di situs OJK agar terhindar dari jebakan Pinjol ilegal.

Tonton: Muncul Gerakan Gagal Bayar Pinjol, Ini Bahayanya Menurut OJK

“Bijaklah memilih layanan keuangan digital. Merdeka finansial bukan hanya soal bebas mengatur uang, tetapi juga cermat memilih layanan yang tepat,” tutup OJK.

Selanjutnya: S&P 500 Posts Record Close, Dollar Edges Up; Nvidia Shares Down After The Bell

Menarik Dibaca: IHSG Masih Berpotensi Menguat, Ini Rekomendasi Saham MNC Sekuritas (28/8)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×