kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.383.000   -4.000   -0,17%
  • USD/IDR 16.686   31,00   0,19%
  • IDX 8.515   -31,23   -0,37%
  • KOMPAS100 1.175   -4,66   -0,39%
  • LQ45 848   -4,05   -0,48%
  • ISSI 302   -0,56   -0,19%
  • IDX30 438   -2,13   -0,49%
  • IDXHIDIV20 506   -1,90   -0,37%
  • IDX80 132   -0,59   -0,44%
  • IDXV30 137   -0,21   -0,15%
  • IDXQ30 139   -0,69   -0,49%

Pinjaman Online Aman? OJK Sarankan Pakai Pindar, Bukan Pinjol


Kamis, 28 Agustus 2025 / 05:15 WIB
Pinjaman Online Aman? OJK Sarankan Pakai Pindar, Bukan Pinjol
ILUSTRASI. OJK menegaskan pentingnya membedakan layanan pendanaan online resmi (Pindar) dengan pinjaman online ilegal (Pinjol).


Sumber: OJK | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

5. Penagihan

  • Pindar: Dilakukan oleh pihak yang sudah memiliki sertifikasi resmi dari lembaga sertifikasi profesi yang diakui OJK.
  • Pinjol: Penagihan dilakukan oleh pihak tidak resmi, bahkan kerap menggunakan intimidasi.

Waspadai Modus Pinjol Ilegal

OJK juga menegaskan bahwa Pinjol ilegal biasanya menawarkan layanan lewat SMS, WhatsApp, atau platform media sosial. Tawaran tersebut sering kali menyesatkan dengan iming-iming pencairan dana cepat tanpa proses seleksi.

Masyarakat diminta untuk selalu mengecek daftar resmi penyelenggara Pindar di situs OJK agar terhindar dari jebakan Pinjol ilegal.

Tonton: Muncul Gerakan Gagal Bayar Pinjol, Ini Bahayanya Menurut OJK

“Bijaklah memilih layanan keuangan digital. Merdeka finansial bukan hanya soal bebas mengatur uang, tetapi juga cermat memilih layanan yang tepat,” tutup OJK.

Selanjutnya: S&P 500 Posts Record Close, Dollar Edges Up; Nvidia Shares Down After The Bell

Menarik Dibaca: IHSG Masih Berpotensi Menguat, Ini Rekomendasi Saham MNC Sekuritas (28/8)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×