kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Pinjaman Online Aman? OJK Sarankan Pakai Pindar, Bukan Pinjol


Kamis, 28 Agustus 2025 / 05:15 WIB
Pinjaman Online Aman? OJK Sarankan Pakai Pindar, Bukan Pinjol
ILUSTRASI. OJK menegaskan pentingnya membedakan layanan pendanaan online resmi (Pindar) dengan pinjaman online ilegal (Pinjol).


Sumber: OJK | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih layanan pinjaman online. Pasalnya, banyak yang masih menyamakan antara Pindar (Pinjaman Daring Resmi) dengan Pinjol (Pinjaman Online Ilegal). Padahal, menurut OJK, keduanya berbeda secara mendasar.

Melansir akun Instagram resmi @ojkindonesia,  OJK menjelaskan, Pindar merupakan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech lending yang sudah legal dan berizin OJK. 

Sementara itu, istilah Pinjol biasanya digunakan untuk pinjaman online ilegal yang kerap melakukan penawaran lewat media sosial maupun pesan pribadi (SMS/WhatsApp).

“Jangan sampai terjebak Pinjol ilegal. Kenali dulu perbedaannya agar tidak menanggung risiko keuangan di kemudian hari,” tulis OJK dalam keterangan resmi.

Perbedaan Pindar dan Pinjol

Berikut beberapa perbedaan mendasar antara Pindar yang resmi dan Pinjol ilegal:

1. Legalitas dan Pengawasan

  • Pindar: Terdaftar dan diawasi OJK, dengan identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
  • Pinjol: Tidak memiliki izin resmi dan identitas perusahaan tidak transparan.

Baca Juga: Begini Cara Cek Pinjol Resmi OJK Lewat WhatsA, Lebih Praktis

2. Sistem Pinjaman

  • Pindar: Seleksi ketat, biaya pinjaman transparan, bunga pinjaman terbatas sesuai regulasi OJK (misalnya pendanaan konsumtif tenor <6 bulan hanya 0,3%).
  • Pinjol: Memberikan pinjaman sangat mudah tanpa seleksi, bunga pinjaman tidak terbatas dan sering mencekik.

3. Akses Data & Privasi

  • Pindar: Hanya mengakses camera, microphone, dan location (CAMILAN).
  • Pinjol: Mengakses seluruh data di ponsel tanpa batas, berpotensi melanggar privasi.

4. Layanan Konsumen

  • Pindar: Memiliki layanan pengaduan konsumen resmi.
  • Pinjol: Tidak ada layanan pengaduan.

Baca Juga: Penyebab Maraknya Investasi Ilegal & Pinjol Ilegal Menurut OJK, Cek Fintech Resmi!

5. Penagihan

  • Pindar: Dilakukan oleh pihak yang sudah memiliki sertifikasi resmi dari lembaga sertifikasi profesi yang diakui OJK.
  • Pinjol: Penagihan dilakukan oleh pihak tidak resmi, bahkan kerap menggunakan intimidasi.

Waspadai Modus Pinjol Ilegal

OJK juga menegaskan bahwa Pinjol ilegal biasanya menawarkan layanan lewat SMS, WhatsApp, atau platform media sosial. Tawaran tersebut sering kali menyesatkan dengan iming-iming pencairan dana cepat tanpa proses seleksi.

Masyarakat diminta untuk selalu mengecek daftar resmi penyelenggara Pindar di situs OJK agar terhindar dari jebakan Pinjol ilegal.

Tonton: Muncul Gerakan Gagal Bayar Pinjol, Ini Bahayanya Menurut OJK

“Bijaklah memilih layanan keuangan digital. Merdeka finansial bukan hanya soal bebas mengatur uang, tetapi juga cermat memilih layanan yang tepat,” tutup OJK.

Selanjutnya: S&P 500 Posts Record Close, Dollar Edges Up; Nvidia Shares Down After The Bell

Menarik Dibaca: IHSG Masih Berpotensi Menguat, Ini Rekomendasi Saham MNC Sekuritas (28/8)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×