Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi pesan Whatsapp 0811-5715-7157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Sampai dengan 10 Juni 2021, total terdapat 125 pinjol yang terdaftar di OJK atau berkurang 6 fintech dari yang terakhir kali dilaporkan pada akhir Mei 2021.
OJK menyatakan, ke-6 pemain fintech tersebut harus mengembalikan tanda terdaftarnya yang diakibatkan beberapa sebab seperti tidak memenuhi persyaratan perizinan sesuai POJK dan tidak bisa melanjutkan kegiatan operasional.
Yaitu PT Mikro Kapital Indonesia, PT Pasar Dana Teknologi, PT Teknologi Finansial Asia, dan PT Artha Simo Indonesia.
Selain itu, OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) bersama dengan Bareskrim Polri telah memblokir 3.193 pinjol ilegal yang sebagian besar memanfaatkan data pribadi nasabah untuk keperluan penagihan dengan mengintimidasi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Data Konsumen yang Bisa Diakses Pinjol Legal"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Yoga Sukmana
Selanjutnya: Hindari jeratan rentenir online, pastikan fintech sudah terdaftar di OJK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News