Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi
Adapun untuk sejumlah utang sindikasi dan bilateral akan dibagi beberapa beberapa kelompok per masing masing-masing debitur dengan pembayaran paling lama hingga 15 tahun pasca homologasi dan bunga 2,5% untuk tagihan dalam US$, dan 5% untuk tagihan dalam rupiah.
Baca Juga: Mayoritas kreditur sepakati rencana perdamaian, PKPU Duniatex berakhir damai
“Sementara untuk Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) paling lama utang dibayar hingga 12 tahun dengan bunga maksimum untuk rupiah 5%, dan US$ 2,5% secara bertahap,” katanya.
Asal tahu dengan nilai utang yang besar sejumlah bank besar juga ikut terseret dalam perkara ini. Misalnya PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA), PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII).
Adapun piutang terbesar berasal dari Lembaga Pembiayan Ekspor Impor Indonesia (LPEI) alias Indonesia Eximbank dengan eksposur kredit mencapai Rp 3,04 triliun.
Pasca homologasi, Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto mengaku akan terus memantau proses pembayaran kewajiban Duniatex.
Asal tahu, para kreditur memiliki kans untuk membatalkan putusan homologasi jika debitur kembali mangkir menunaikan kesepakatan restrukturisasi. Jika pembatalan homologasi diterima pengadilan, debitur serta merta dinyatakan pailit.
“Mayoritas kreditur menyetujui proposal perdamaian Duniatex. Selanjutnya, kami bersama debitur akan terus memantau agar restrukturisasi berjalan dengan baik,” ungkap Agus kepada Kontan.co.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News