kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.917   13,00   0,08%
  • IDX 7.197   56,46   0,79%
  • KOMPAS100 1.106   11,25   1,03%
  • LQ45 878   11,38   1,31%
  • ISSI 221   1,04   0,47%
  • IDX30 449   5,97   1,35%
  • IDXHIDIV20 540   5,29   0,99%
  • IDX80 127   1,41   1,12%
  • IDXV30 134   0,41   0,31%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PNBS bantah dapat suntikan modal gara-gara terseret kredit fiktif SNP Finance


Jumat, 19 April 2019 / 15:27 WIB
PNBS bantah dapat suntikan modal gara-gara terseret kredit fiktif SNP Finance


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gara-gara kasus kredit fiktif ke SNP Finance, PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (PNBS) menyebut butuh suntikan dana sebesar Rp 1,3 triliun. Namun perseroan membantah akan dapat suntikan modal tersebut dari sang induk yakni PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN, anggota indeks Kompas100 ini) 

Dalam keterangan resminya ke Bursa Efek Indonesia (BEI) Corporate Secretary Panin Syariah Fathoni mengungkapkan, setoran tersebut telah berlaku efektif dan rampung pada 2018. "Perseroan telah melakukan corporate action berupa PUT-HMETD pada 2018 sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan," tulis Fathoni.

Sebelumnya, kepada Kontan.co.id Direktur Utama Panin Syariah Herwidayatmo mengatakan akibat kasus kredit fiktif tersebut, Panin mesti menambal modal saham ke Panin Syariah hingga Rp 1,3 triliun.

Terkait kasus kredit fiktif, mantan Direktur Utama PNBS berinisial DH telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisian pada 20 Desember 2018, dan ditahan pada 22 Maret 2018. DH diduga memberikan pembiayaan kepada debitur yang tidak layak sepanjang periode 2012-2014.

Ia diduga melanggar pasal 63 ayat 1 dan Pasal 63 ayat 2b UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah, Pasal 378 KUHP, Pasal 374 KUHP, dan Pasal 3, Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Terkait masalah ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus, termasuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap Panin Syariah.

"Terkait proses hukum yang telah berlangsung, kami menghormati proses dari pihak berwajib sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami tentunya akan terus melakukan fungsi pengawasan, dan menekankan manajemen agar menerapkan prinsip kehati-hatian dalam tata kelola manajemen risikonya," kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot kepada Kontan.co.id.

Tahun lalu, Panin Syariah berhasil meraup laba bersih senilai Rp 20,70 miliar. Capaian tersebut jauh meningkat dibandingkan 2017, sebab perseroan justru mencatat rugi bersih mencapai Rp 969,85 miliar.

Laba bersih diperoleh lantaran berhasil mengurangi beban operasional yang sangat signifikan. Pada 2018 beban operasional Panin Syariah mencapai Rp 201,45 miliar. Sementara pada 2017, nilainya mencapai Rp 1,27 triliun. Sumbangan terbesar beban operasional pada 2017 berasal dari kerugian penurunan nilai aset keuangan mencapai Rp 1 triliun.

Di sisi lain, modal Panin Syariah juga bertambah gemuk pada 2018 yang mencapai Rp 1,54 triliun. Tumbuh lebih dari dua kali lipat dibandingkan modal pada 2017 senilai Rp 691,28 miliar. 
Sementara fungsi intermediasi bank sejatinya tumbuh tak signifikan. 

Pada 2018, Panin Syariah berhasil menyalurkan pembiayaan Rp 5,67 triliun. Cuma tumbuh 2,16% (yoy) dibandingkan 2017 senilai Rp 5,55 triliun.

Penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) yang justru anjlok. Pada 2018 Panin Syariah berhasil menghimpun DPK Rp 6,90 triliun, turun -8,24% (yoy) dibandingkan 2017 senilai Rp 7,52 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×