kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.684.000   -8.000   -0,47%
  • USD/IDR 16.391   13,00   0,08%
  • IDX 6.575   42,82   0,66%
  • KOMPAS100 978   9,56   0,99%
  • LQ45 767   5,24   0,69%
  • ISSI 201   2,03   1,02%
  • IDX30 397   2,31   0,58%
  • IDXHIDIV20 478   3,83   0,81%
  • IDX80 111   0,80   0,73%
  • IDXV30 117   1,03   0,88%
  • IDXQ30 132   1,00   0,77%

POJK 35/2024 Atur MI Dapat Mendirikan DPLK, Begini Penjelasan OJK


Rabu, 12 Februari 2025 / 10:00 WIB
POJK 35/2024 Atur MI Dapat Mendirikan DPLK, Begini Penjelasan OJK
ILUSTRASI. Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun atau diatur mengenai manajer investasi MI) yang dapat mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun atau POJK 35/2024. Dalam beleid tersebut, di pasal 5 diatur mengenai manajer investasi MI) yang dapat mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut masuknya manajer investasi sebagai pendiri DPLK akan memberikan dampak positif bagi industri dana pensiun.

"Khususnya, untuk menggarap peserta individual dan pekerja informal yang saat ini masih sedikit ikut dalam program dana pensiun," ungkapnya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (11/2).

Baca Juga: OJK: 14 Manajer Investasi Penuhi Syarat Dirikan DPLK dengan AUM di Atas Rp 25 Triliun

Selain itu, Ogi menyampaikan masuknya manajer investasi sebagai pendiri DPLK juga diharapkan dapat meningkatkan densitas dan penetrasi program pensiun di Indonesia. Adapun per Desember 2024, densitas dari dana pensiun, asetnya masih sebesar 6,81% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

"Mudah-mudahan ke depan akan mendorong pertumbuhan aset dana pensiun," kata Ogi.

Sejauh ini, Ogi membeberkan ada 14 MI yang sudah memenuhi persyaratan untuk bisa mendirikan DPLK. Mereka memiliki asset under management (AUM) di atas Rp 25 triliun.

Asal tahu saja, persyaratan manajer investasi mendirikan DPLK tertuang dalam Pasal 7 POJK 35/2024. Disana tertulis, yakni manajer investasi harus memiliki dana kelolaan rata-rata minimal sebesar Rp 25 triliun dalam 3 tahun terakhir pada saat mengajukan izin DPLK, dan memenuhi nilai modal kerja bersih disesuaikan minimal yang dipersyaratkan dalam 2 tahun terakhir sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pemeliharaan dan pelaporan modal kerja bersih bagi manajer investasi.

Selain harus memiliki dana kelolaan minimum Rp 25 triliun, persyaratan lain yang harus dipenuhi manajer investasi dalam mendirikan DPLK, yaitu manajer investasi harus mendapatkan izin usaha atau telah berdiri paling singkat 2 tahun kecuali hasil pemisahan atau peleburan, tidak mengalami kesulitan keuangan selama 2 tahun berturut-turut sebelum pengajuan, kemudian dalam pengawasan normal selama 2 tahun berturut-turut sebelum pengajuan.

Baca Juga: Per Januari 2025, Penyidik OJK Telah Selesaikan 141 Perkara

Manajer investasi juga perlu mencantumkan rencana pembentukan DPLK dalam rencana bisnis tahun berjalan yang disampaikan kepada OJK, berkomitmen untuk menjalankan DPLK sesuai dengan ketentuan di bidang Dana Pensiun, memiliki rekomendasi tertulis dari pengawas OJK, serta memiliki kajian yang menunjukkan bahwa DPLK layak untuk didirikan.

Selain manajer investasi, DPLK juga dapat didirikan oleh institusi lain seperti bank umum, bank umum syariah, perusahaan asuransi jiwa, perusahaan asuransi jiwa syariah, atau lembaga lain yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Adapun POJK Nomor 35 Tahun 2024 mulai berlaku 3 bulan sejak tanggal diundangkan. Tercatat, POJK itu diundangkan pada 23 Desember 2024.

Selanjutnya: Kekayaan Elon Musk Anjlok di Bawah US$400 Miliar untuk Pertama Kalinya pada 2025

Menarik Dibaca: Cek Jadwal Timnas U-20 Lewat HP di Aplikasi Vision+ Berikut Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×