kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.311   29,00   0,18%
  • IDX 7.061   -3,68   -0,05%
  • KOMPAS100 1.024   -0,24   -0,02%
  • LQ45 796   0,39   0,05%
  • ISSI 225   0,01   0,01%
  • IDX30 416   0,28   0,07%
  • IDXHIDIV20 493   -0,43   -0,09%
  • IDX80 115   -0,09   -0,08%
  • IDXV30 119   -0,01   -0,01%
  • IDXQ30 136   -0,13   -0,10%

Per Januari 2025, Penyidik OJK Telah Selesaikan 141 Perkara


Rabu, 12 Februari 2025 / 09:22 WIB
Per Januari 2025, Penyidik OJK Telah Selesaikan 141 Perkara
ILUSTRASI. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara saat Literasi Keuangan Indonesia Terdepan.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan penyidik OJK telah menyelesaikan total 141 perkara hingga 31 Januari 2025. Total perkara yang masuk didominasi dari sektor perbankan.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan hal itu dilakukan dalam pelaksanaan fungsi penyidikan.

"Total perkara itu terdiri dari 115 perkara perbankan, 5 perkara pasar modal dan bursa karbon (PMDK), 20 perkara Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), serta 1 perkara Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)," ungkapnya dalam keterangan resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, Rabu (12/2).

Baca Juga: OJK: 14 Manajer Investasi Penuhi Syarat Dirikan DPLK dengan AUM di Atas Rp 25 Triliun

Selain itu, Mirza menyampaikan jumlah perkara dalam tahap proses telaahan sebanyak 24, penyelidikan sebanyak 11, penyidikan sebanyak 9, dan tahap berkas sebanyak 3.

Selanjutnya, Mirza menerangkan jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 121 perkara. Adapun dari 121 perkara tersebut, sebanyak 110 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht), 2 perkara dalam tahap banding, dan 9 perkara masih dalam tahap kasasi.

Dengan berbagai kebijakan yang dilakukan OJK serta langkah penegakan ketentuan dan peningkatan integritas, Mirza mengatakan OJK meyakini sektor jasa keuangan dapat terjaga stabil dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×