kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.837.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.017   26,00   0,15%
  • IDX 7.092   -5,39   -0,08%
  • KOMPAS100 977   0,13   0,01%
  • LQ45 717   -1,48   -0,21%
  • ISSI 252   2,66   1,07%
  • IDX30 389   -2,31   -0,59%
  • IDXHIDIV20 489   0,39   0,08%
  • IDX80 110   0,25   0,22%
  • IDXV30 136   2,13   1,58%
  • IDXQ30 127   -0,98   -0,77%

Manajer Investasi Diberi Hak Membentuk DPLK, Ini Penjelasan OJK


Selasa, 08 Oktober 2024 / 17:13 WIB
Manajer Investasi Diberi Hak Membentuk DPLK, Ini Penjelasan OJK
ILUSTRASI. Manajer investasi diberi opsi untuk membentuk DPLK. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberi ruang bagi manajer investasi untuk membentuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Dalam rancangan Peraturan OJK (POJK), salah satu syaratnya adalah manajer investasi harus mempunyai dana kelolaan minimal Rp 25 triliun. Adapun saat ini pembentukan DPLK baru diberikan kepada bank dan asuransi jiwa.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan tujuan dibukanya opsi manajer investasi mendirikan DPLK dimaksudkan untuk memberikan opsi pengelolaan investasi dana pensiun.

"Tentunya diharapkan dapat meningkatkan manfaat kepada peserta," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (3/10).

Menurut Ogi, tantangan besar saat ini adalah pengembangan dana pensiun yang belum dikaitkan dengan usia peserta pensiun atau penerapan life cycle fund. Pada banyak negara, dia bilang investasi dana pensiun sudah dikaitkan dengan usia pekerja, sehingga dapat mengoptimalkan hasil investasi.

"Untuk menunjang hal ini, diperlukan size dana yang besar untuk mermastikan tercapainya economy of scale, serta ditopang oleh keberadaan expertise dan risk management yang dilaksanakan secara disiplin," ungkap Ogi.

Sebagai informasi, selain minimal dana kelolaan, manajer investasi juga harus memenuhi syarat tambahan lain apabila mendirikan DPLK, seperti tidak mengalami defisit atau rugi dalam 3 tahun terakhir dan wajib selalu memenuhi nilai modal kerja bersih disesuaikan minimal yang dipersyaratkan dalam 3 tahun terakhir.

Adapun kebijakan terkait manajer investasi bisa mendirikan DPLK juga diatur dalam Pasal 137 ayat 3 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dana Pensiun Lembaga Keuangan tercatat hanya dapat menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×