Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 28/POJK.03/2019 tentang Sinergi Perbankan Dalam Satu Kepemilikan Untuk Pengembangan Perbankan Syariah sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi industri perbankan syariah melalui pengoptimalan sumber daya Bank Umum oleh Bank Umum Syariah (BUS) yang memiliki hubungan kepemilikan.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Teguh Supangkat menjelaskan, sinergi perbankan yang dimaksud dalam aturan ini yakni mengenai kerja sama antara BUS dan Bank Umum yang memiliki hubungan kepemilikan melalui pengoptimalan sumber daya manusia, teknologi informasi dan jaringan kantor milik Bank Umum.
Baca Juga: Kemenkop UKM targetkan kontribusi ekspor UKM naik jadi 18% di tahun depan
Menurut OJK, selainkan memberikan nilai tambah bagi kedua pihak. Penerbitan POJK ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing BUS dalam memberikan pelayanan kepada nasabah BUS serta memperluas akses layanan perbankan syariah bagi masyarakat. Sekaligus, dapat meningkatkan inklusi keuangan khususnya perbankan syariah.
"POJK ini memperluas ruang kerja sama yang dapat dilakukan oleh BUS dan Bank Umum yang memiliki hubungan kepemilikan, baik hubungan kepemilikan vertikal (sinergi antara induk dan anak perusahaan), hubungan kepemilikan horizontal (sinergi antara sister company), maupun gabungan keduanya," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Senin (9/12).
Contoh sinergi di bidang SDM antara lain penggunaan pihak independen komite pada Bank Umum untuk merangkap jabatan sebagai pihak independen pada komite BUS dan penggunaan sumber daya manusia Bank Umum sebagai anggota tambahan pada komite BUS.
Baca Juga: Koperasi kredit Obor Mas ekspansi ke Labuan Bajo
Sinergi di bidang TI contohnya adalah penggunaan data center (DC) dan disaster recovery center (DRC) Bank Umum oleh BUS. Sedangkan sinergi di bidang jaringan kantor misalnya berupa pembukaan jaringan kantor BUS di alamat yang sama dengan jaringan kantor Bank Umum (co-location atau office sharing).