Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi
POJK ini bahkan juga memungkinkan nasabah BUS dapat dilayani di jaringan kantor Bank Umum melalui kerja sama Layanan Syariah Bank Umum (LSBU). Kegiatan yang dapat dilayani di jaringan kantor Bank Umum mulai dari kegiatan penghimpunan dana, pembiayaan, dan pemberian jasa perbankan lainnya berdasarkan prinsip syariah.
Selain itu, BUS juga dapat melakukan kegiatan usaha berdasarkan BUKU dan/atau modal inti Bank Umum induknya dengan tetap memenuhi persyaratan lainnya sebagaimana diatur dalam masing-masing kegiatan usaha tersebut.
Namun demikian, Sinergi Perbankan tidak menghilangkan tanggung jawab BUS atas risiko dari kegiatan yang disinergikan dengan Bank Umum.
Sinergi Perbankan yang diatur dalam POJK ini tidak termasuk penggunaan modal Bank Umum untuk perhitungan batas maksimum penyaluran dana (BMPD) BUS serta penggunaan manajemen Bank Umum (Direksi, Dewan Komisaris, DPS, komite yang wajib dibentuk oleh BUS, dan Pejabat Eksekutif) untuk merangkap jabatan sebagai manajemen BUS.
Baca Juga: Bank Indonesia lebih optimistis proyeksi pertumbuhan ekonomi 2020
Untuk dapat melaksanakan Sinergi Perbankan, BUS dan Bank Umum harus mencantumkan rencana Sinergi Perbankan dalam rencana bisnis masing-masing dan mengajukan permohonan persetujuan kepada OJK. Permohonan persetujuan cukup diajukan oleh BUS (satu pintu).
Sebagai tambahan informasi, sampai Oktober 2019 terdapat 14 Bank Umum Syariah (BUS) dan 20 Unit Usaha Syariah (UUS) dengan total aset Rp 499,98 triliun atau 6,01% dari seluruh aset perbankan nasional.
Pada Oktober 2019, aset perbankan syariah (BUS dan UUS) tumbuh 10,15 % secara year on year (yoy), Dana Pihak Ketiga tumbuh 13,03% (yoy) dan Pembiayaan Yang Diberikan (PYD) tumbuh 10,52%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News