kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.287.000   27.000   1,19%
  • USD/IDR 16.718   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.337   18,53   0,22%
  • KOMPAS100 1.160   0,24   0,02%
  • LQ45 848   0,76   0,09%
  • ISSI 288   1,37   0,48%
  • IDX30 443   -2,30   -0,52%
  • IDXHIDIV20 511   -0,47   -0,09%
  • IDX80 130   0,11   0,09%
  • IDXV30 137   0,41   0,30%
  • IDXQ30 141   -0,81   -0,57%

POJK UMKM Jadi Tantangan Baru Multifinance, Ini Kata Pengamat


Minggu, 21 September 2025 / 18:45 WIB
POJK UMKM Jadi Tantangan Baru Multifinance, Ini Kata Pengamat
ILUSTRASI. Penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM bakal menjadi tantangan baru bagi industri multifinance.KONTAN/Muradi/2017/07/11


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praktisi dan pengamat industri pembiayaan Jodjana Jody menilai, penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM bakal menjadi tantangan baru bagi industri multifinance.

Pasalnya, perusahaan pembiayaan dituntut untuk menyediakan pembiayaan yang lebih mudah diakses sekaligus menjaga kualitas kredit tetap sehat.

Baca Juga: CIMB Niaga Auto Siap Implementasikan POJK UMKM, Dorong Digitalisasi Pembiayaan

Tantangan multifinance

“Multifinance harus siapkan aturan yang lebih memudahkan kredit UMKM. Ini jadi strategi masing-masing pemain bagaimana mendorong kredit UMKM yang sehat, mencari segmen yang bisa dibiayai,” kata Jodjana kepada Kontan.co.id, Minggu (21/9/2025).

Menurutnya, dalam hal penilaian kelayakan, multifinance bisa mengembangkan metode credit scoring sesuai segmen.

Selain pendekatan tradisional, beberapa pemain bahkan bisa menambahkan aspek sosial atau social credit scoring.

Lebih lanjut, Jodjana menekankan bahwa mekanisme penagihan untuk UMKM berbeda dengan kredit konsumtif.

Perusahaan pembiayaan perlu melakukan pengecekan berkala terhadap kondisi usaha debitur untuk memastikan bisnis masih berjalan baik.

“Untuk kredit UMKM, kita mesti memonitor portofolio bisnis yang ditargetkan, apakah masih berjalan baik atau tidak, dan support apa yang bisa dilakukan agar kesehatan kreditnya terjaga,” jelasnya.

Baca Juga: Adira Finance Targetkan Pembiayaan Modal Kerja Tumbuh Single Digit Hingga Akhir 2025

Isi pokok POJK UMKM

Sebagai informasi, OJK menerbitkan POJK No. 19/2025 pada 2 September 2025, dan aturan ini akan berlaku mulai dua bulan setelahnya.

Beleid ini mengatur agar bank maupun lembaga keuangan non-bank (LKNB) lebih mudah memberikan pembiayaan bagi UMKM.

Beberapa ketentuan penting antara lain:

  • Penyederhanaan persyaratan kredit
  • Skema pembiayaan sesuai karakteristik usaha
  • Pengakuan kekayaan intelektual sebagai jaminan
  • Pemanfaatan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA)
  • Penetapan biaya pembiayaan yang wajar

Baca Juga: Multifinance Klaim Kredit Kendaraan Masih Naik

Selain kemudahan akses, OJK juga menekankan pentingnya tata kelola dan manajemen risiko.

Setiap bank dan LKNB diwajibkan menyusun rencana penyaluran pembiayaan UMKM dan menyampaikan realisasinya kepada regulator.

Berlaku luas

POJK UMKM ini berlaku bagi:

  • Bank umum, BPR, bank syariah, BPR syariah
  • LKNB seperti perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, fintech lending, pergadaian, hingga LPEI dan PNM.

Selanjutnya: BTN dan Kabupaten Minahasa Utara Luncurkan DigiKab Powered by Balé

Menarik Dibaca: 5 Tanaman Pembawa Sial yang Harus Disingkirkan dari Rumah, Ada Mawar!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×