Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) menyatakan siap menindaklanjuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 19/2025 yang mewajibkan bank dan lembaga keuangan non-bank (LKNB) mempermudah akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Presiden Direktur PT CIMB Niaga Auto Finance Ristiawan Suherman mengatakan bahwa regulasi ini membuka ruang lebih luas bagi perusahaan untuk hadir sebagai solusi finansial bagi pelaku usaha yang membutuhkan dukungan modal.
“Hal ini bisa memperluas akses keuangan dan mendorong pembiayaan berbasis digital bagi pelaku usaha, sehingga UMKM dapat meningkatkan daya saing dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” kata Ristiawan kepada Kontan, Rabu (17/9/2025).
Baca Juga: CIMB Niaga Auto Finance Berencana Kembali Terbitkan Obligasi pada Tahun Depan
Sebagai tindak lanjut, CNAF menyiapkan strategi penyederhanaan persyaratan dan proses penilaian kelayakan kredit melalui pengembangan digitalisasi pengajuan transaksi. Adapun untuk skema pembiayaan UMKM, CNAF mengaku telah memiliki ketentuan suku bunga, biaya, dan uang muka (down payment) yang disesuaikan dengan profil risiko nasabah.
Meski demikian, Ristiawan menilai tantangan terbesar dalam implementasi regulasi ini adalah meningkatnya risiko kredit di tengah pelemahan daya beli masyarakat menengah ke bawah.
“Sehingga tingkat kehati-hatian dalam memberikan fasilitas kredit terhadap segmen ini harus ditingkatkan guna memastikan pertumbuhan bisnis secara sehat dan bertanggung jawab,” tuturnya.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM. Regulasi ini diundangkan pada 2 September 2025 dan mulai berlaku dua bulan setelahnya.
Baca Juga: CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) Nilai Potensi Pembiayaan Mobil Listrik Masih Besar
Melalui beleid ini, bank maupun lembaga keuangan non-bank (LKNB) diharapkan bisa memberikan kemudahan pembiayaan bagi UMKM. Ketentuan yang diatur di antaranya, penyederhanaan persyaratan, skema pembiayaan sesuai karakteristik usaha, pengakuan kekayaan intelektual sebagai jaminan, pemanfaatan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA), serta penetapan biaya pembiayaan yang wajar.
Selain kemudahan akses, OJK juga menekankan penerapan tata kelola dan manajemen risiko. Setiap bank dan LKNB diwajibkan menyusun rencana penyaluran pembiayaan UMKM serta menyampaikan realisasinya kepada regulator.
POJK UMKM ini berlaku bagi bank umum, BPR, bank syariah, BPR syariah, serta LKNB seperti perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, fintech lending, pergadaian, hingga LPEI dan PNM.
Selanjutnya: Great Eastern General Insurance Catat Premi Digital Rp 65 Miliar hingga Juli 2025
Menarik Dibaca: iPhone 15 Pro Max Dilengkapi IP68, Smartphone Andalan Saat Liburan di Pantai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News