kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Polisi Tetapkan 7 Tersangka di Kasus WanaArtha Life, Manajemen Buka Suara


Kamis, 04 Agustus 2022 / 16:43 WIB
Polisi Tetapkan 7 Tersangka di Kasus WanaArtha Life, Manajemen Buka Suara
ILUSTRASI. Pelayanan nasabah di Kantor WanaArtha Life, Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (23/3). KONTAN/Baihaki/23/3/2011


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polisi telah menetapkan tujuh tersangka dalam Kasus dugaan tindak pidana penggelapan di perusahaan asuransi WanaArtha Life. Manajemen Wanaartha Life buka suara dengan menyatakan masih ada asas praduga tak bersalah.

“Siapapun dari tujuh tersangka itu belum divonis oleh hakim di pengadilan dalam persidangan tentu kita masih lihat mereka baru tersangka belum divonis bersalah,” ujar Direktur WanaArtha Life Adi Yulistanto kepada KONTAN, Kamis (4/8).

Meski demikian, Adi bilang bahwa pihaknya tetap menghormati keputusan penyidik mengingat dengan adanya penetapan tersangka itu berarti sudah ada dua alat bukti yang cukup terkait kasus ini.

Ia juga memastikan dua dari tersangka tersebut, antara lain Yanes Yaneman dan Daniel Halim sudah tidak menjabat lagi sebagai direksi. Keduanya sudah diberhentikan oleh pemegang saham pada 25 Juli, sebelum mereka ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Kejar Tersangka Wanaartha Life di Luar Negeri, Polisi akan Keluarkan Red Notice

“Kami belum mengetahui sebelumnya terkait penetapan tersangka tersebut, tapi dugaan-dugaan sudah ada,” imbuh Adi.

Adi menjelaskan dugaan tersebut merujuk pada laporan perusahaan terkait manipulasi data yang dilakukan oleh Yosef Meni, yang juga termasuk dari tujuh tersangka ini. Ia menduga ada kontribusi dari laporan tersebut pada pengembangan kasus ini.

Terkait adanya nama Manfred Armin Pietruschka dan Evelina Larasati yang merupakan bagian dari PT Fadent Consolidated Companies, salah satu pemegang saham WanaArtha Life, Adi bilang bahwa selama belum terbukti bersalah, mereka masih bisa menjalankan perannya sebagai pemegang saham.

“Hak keperdataan mereka kan tidak hilang. Jadi misalnya mereka masih bisa menjalankan fungsinya sebagai pemegang saham pengendali, fungsinya sebagai dewan komisaris,” ujarnya.

Mengingat, saat ini perusahaan juga sedang mencari investor baru, Adi menyebut bahwa dengan adanya penetapan tersangka ini, pihaknya juga sudah menginfokan kepada calon-calon investor baru. 

Baca Juga: Bos Perusahaan Jadi Tersangka, Nasabah Harap Polisi Usut Tuntas Kasus Wanaartha Life

Menurutnya, proses negosiasi masih akan terus berjalan dengan calon-calon investor, sambil pihaknya menginformasikan bahwa jika investor ini masuk, PT Fadent Consolidated Companies bisa menjadi pemegang saham minoritas dan tidak akan mempengaruhi jalannya perusahaan.

“Yang lama bisa tetap fokus pada proses hukumnya, yang baru bisa fokus ke jalannya perusahaan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×