Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Porsi pendanaan fintech peer to peer (P2P) lending dari lender individu terbilang masih mini.Porsinya hanya 6,5% dari keseluruhan outstanding pendanaan fintech.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan outstanding pendanaan dari lender individu tercatat sebesar Rp 5,96 triliun per September 2025.
"Porsinya sebesar 6,5% dari total outstanding pendanaan fintech lending," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (11/11/2025).
Baca Juga: Kredit Macet Fintech Lending Meningkat dari Kalangan Muda, OJK Ungkap Pemicunya
Agusman menerangkan sebenarnya OJK juga telah mengatur lebih lanjut soal batasan pendanaan bagi lender profesional dan nonprofesional di fintech lending dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025. Adapun aturan itu berlaku paling lambat 1 Januari 2027.
Seiring adanya aturan pembatasan itu, OJK berharap penyelenggara fintech lending dapat melakukan sejumlah upaya agar kepercayaan lender bisa meningkat, sehingga dapat meningkatkan juga pendanaan di fintech lending. Dia bilang penyelenggara perlu memperkuat tata kelola, meningkatkan manajemen risiko, serta proses seleksi borrower.
Baca Juga: BI Dorong QRIS Bisa Digunakan untuk Credit Scoring Fintech Lending, Ini Kata OJK
"Ditambah, memastikan penyaluran dana sesuai prinsip kehati-hatian dan menjaga perlindungan konsumen agar kepercayaan lender makin meningkat," tuturnya.
Secara total, OJK mencatat outstanding pendanaan fintech P2P lending mencapai Rp 90,99 triliun per September 2025. Nilai itu tercatat tumbuh sebesar 22,16% secara Year on Year (YoY).
Sementara itu, tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending per September 2025 masih dalam kondisi terjaga dengan angka sebesar 2,82%.
Selanjutnya: Cuaca Ekstrem Pangkas Produksi Wine Global
Menarik Dibaca: Ramalan Cinta Zodiak Tahun 2026, Ada yang Bertemu Cinta Sejati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













