kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.839   -99,00   -0,63%
  • IDX 7.472   -20,01   -0,27%
  • KOMPAS100 1.157   -2,48   -0,21%
  • LQ45 917   -3,39   -0,37%
  • ISSI 226   0,21   0,09%
  • IDX30 472   -2,43   -0,51%
  • IDXHIDIV20 569   -3,32   -0,58%
  • IDX80 132   -0,19   -0,14%
  • IDXV30 140   -0,20   -0,14%
  • IDXQ30 157   -0,81   -0,51%

Potensi kredit macet derah bencana Rp 1,2 triliun


Senin, 03 Maret 2014 / 20:51 WIB
Potensi kredit macet derah bencana Rp 1,2 triliun
ILUSTRASI. Jadwal Liga Inggris 2022/2023 Leeds vs Arsenal.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total debitur korban bencana alam di kawasan Sinabung, Manado dan gunung Kelud mencapai 18.600 debitur.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengungkapkan, total nilai kredit debitur dari jumlah tersebut mencapai Rp 1,18 triliun. Muliaman merinci, adapun korban erupsi gunung Sinabung di Sumetera utara mencapai 5.800 debitur dengan nilai kredit mencapai Rp 85 miliar.

Korban banjir bandang Manado sebanyak 2.500 debitur dari 12 bank umum dan 3 BPR sebesar Rp 773 miliar. Sedangkan korban letusan Gunung Kelud berdasarkan perhitungan sementara terdapat 10.300 debitur dari 7 bank umum ditambah beberapa BPR mencapai Rp 330 miliar.

Menurut Muliaman, pihaknya telah meminta perbankan untuk melakukan upaya-upaya langsung yang bersifat khusus terhadap para debitur di wilayah yang terkena bencana, agar bisa kembali membangun kualitas kreditnya. Upaya tersebut dilakukan guna mempercepat proses pemulihan ekonomi diwilayah sekitar bencana alam.

"Kami melakukan upaya percepatan pemulihan dengan mengeluarkan keputusan memberikan kelonggaran kualitas kredit dan memberikan kredit baru. Pemberian kebijakan ini merupakan kebijakan khusus untuk mempercepat pemulihan ekonomi di wilayah terkena bencana," kata Muliaman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/3).

Kebijakan khusus yang dikeluarkan OJK ini berlaku selama tiga tahun, sejak terjadinya bencana dan dapat diperpanjang sesuai kondisi. Muliaman bilang, pemberian kebijakan khusus ini dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi di daerah terkena bencana.

"Dengan memberikan kelonggaran, akses keuangan debitur masih terbuka untuk mendukung pemulihan ekonomi," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×