kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

PP Pungutan OJK rampung semester II tahun ini


Kamis, 27 Juni 2013 / 19:07 WIB
PP Pungutan OJK rampung semester II tahun ini
ILUSTRASI. Kurs Dollar-Rupiah di BCA Hari Ini Kamis 20 Januari 2022, Tengok Sebelum Tukar Valas./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/25/05/2021.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

PJAKARTA. Rencana pemerintah untuk merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pungutan bagi lembaga jasa keuangan pada pertengahan tahun ini sepertinya bakal molor. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan hingga saat ini masih melakukan kajian terhadap besaran pungutan tersebut.

Deputi I Bidang Pasar Modal OJK Robinson Simbolon mengungkapkan, kajian besaran pungutan itu masih dikaji bersama pemerintah. "Sedang kami kaji. Kami sedang menyusun draf-nya (draf PP). Tahun ini diharapkan sudah bisa berlaku," kata Simbolon di Jakarta, Kamis (27/6).

Menurut Robinson, diharapkan aturan mengenai pungutan bagi lembaga jasa keuangan itu akan berlaku pada semester II tahun 2013 ini. Meski begitu Robinson belum dapat memastikan waktu yang tepat untuk pemberlakuan beleid tersebut pada kuartal III dan kuartal IV mendatang.

"Semester II, bisa kuartal III atau kuartal IV. Pilihannya hanya itu," ujar Robinson.

Pembahasan besaran pungutan ini terbilang lama karena OJK memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk memberi masukan terhadap draf PP. Inti dari masukan ini adalah agar pungutan nantinya tidak memberatkan pelaku usaha. Atas masukan yang ada, OJK berencana menerapkan pungutan sesuai dengan kondisi masing-masing industri usaha dan pelaku usaha.

Karena itu, nantinya pungutan yang dikenakan untuk masing-masing industri dan pelaku usaha tidak akan sama. "Besaran iuran belum diputus. Tapi akan berbeda-beda. Besaran akan ditarik sesuai dengan kondisi industri masing-masing. Sesuai kebutuhan dan kemampuan industri," ucap Robinson.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×