kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.764.000   -5.000   -0,18%
  • USD/IDR 17.697   111,00   0,63%
  • IDX 6.470   -252,97   -3,76%
  • KOMPAS100 859   -34,67   -3,88%
  • LQ45 638   -20,11   -3,06%
  • ISSI 234   -8,67   -3,57%
  • IDX30 362   -9,19   -2,48%
  • IDXHIDIV20 447   -8,29   -1,82%
  • IDX80 98   -3,68   -3,61%
  • IDXV30 127   -2,61   -2,01%
  • IDXQ30 117   -2,43   -2,04%

PPA terbitkan surat berharga komersil Rp 100 miliar di kuartal IV-2019


Rabu, 02 Oktober 2019 / 18:45 WIB
ILUSTRASI. Perusahaan Pengelola Aset (PPA)


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) berniat menerbitkan Surat Berharga Komersil (SBK) senilai Rp 100 miliar pada kuartal IV-2019. SBK atau disebut juga commercial paper merupakan alternatif pendanaan jangka pendek untuk memperdalam pasar keuangan.

“PPA melihat SBK bisa menjadi alternatif sumber pendanaan dalam kegiatan usaha perusahaan,” kata Sekretaris Perusahaan PPA Edi Winanto kepada Kontan.co.id, Rabu (2/10).

Apalagi, kata Edi, surat utang jangka pendek ini telah memiliki aturan yang lebih jelas dari Bank Indonesia (BI). Dengan adanya pengaturan tersebut, para investor pembeli surat utang jauh lebih terlindungi.

Baca Juga: SMF dan PPA akan menerbitkan commercial paper akhir tahun ini

Dana penerbitan SBK ini akan digunakan untuk membiayai modal kerja perusahaan. Sementara sebagian dana untuk refinancing pinjaman ke bank.

Asal tahu saja, SBK telah digunakan sejak 1998 namun dalam perjalanannya terjadi banyak kegagalan penerbitan dalam memfasilitasi proyek jangka panjang. Saat itu juga tidak memenuhi unsur keterbukaan dan prudensial sehingga merugikan konsumen.

Maka untuk memberikan perlindungan bagi investor, perusahaan yang mau menerbitkan SBK harus memenuhi dua persyaratan dari BI.

 Mereka wajib menyediakan keterbukaan informasi terkait laporan keuangan dan aksi korporasi ke publik.

Baca Juga: Baru dilucurkan BI, SMF bersiap terbitkan surat berharga komersil Rp 200 miliar

Kemudian, menerapkan syarat rating minimum SBK yang mempresentasikan kelayakan investasi, di mana berasal dari lembaga pemeringkat surat utang seperti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×