kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.462.000   9.000   0,37%
  • USD/IDR 16.663   -15,00   -0,09%
  • IDX 8.660   40,02   0,46%
  • KOMPAS100 1.192   10,20   0,86%
  • LQ45 848   1,27   0,15%
  • ISSI 313   2,80   0,90%
  • IDX30 434   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 501   -0,35   -0,07%
  • IDX80 134   1,11   0,84%
  • IDXV30 138   1,59   1,16%
  • IDXQ30 138   -0,09   -0,07%

Pembayaran Awal Terbilang Kecil, Lender Desak DSI Segera Bayarkan Dana yang Tertahan


Minggu, 14 Desember 2025 / 16:24 WIB
Pembayaran Awal Terbilang Kecil, Lender Desak DSI Segera Bayarkan Dana yang Tertahan
ILUSTRASI. Fintech, Pinjaman Online, Pinjol (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI), tengah diterpa masalah tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil lender. Dalam perkembangannya, manajemen DSI menyatakan telah membayarkan dana tahap awal kepada lender mulai 8 Desember 2025 hingga 10 Desember 2025.

Mengenai hal itu, Paguyuban Lender DSI menyoroti pembayaran yang dilakukan manajemen DSI masih terbilang kecil. Berdasarkan data Paguyuban Lender DSI, dana yang tertahan mencapai Rp 1,28 triliun per 7 Desember 2025 dari 4.402 lender. 

Pengurus Paguyuban Lender DSI Bayu menerangkan bahwa beberapa lender memang melaporkan telah menerima dana pengembalian, tetapi nominalnya masih kecil.

"Nominalnya berkisar hanya 0,1% – 0,2% dari total dana," ucapnya kepada Kontan, Sabtu (13/12/2025).

Bayu mengatakan cicilan yang disalurkan tersebut tidak dapat dianggap sebagai penyelesaian dan tidak menggambarkan upaya penagihan ke borrower, seperti yang selalu disampaikan Dana Syariah Indonesia. Dia hanya menganggap itu sebagai titik awal dari kewajiban besar yang wajib dituntaskan DSI hingga pengembalian 100%.

Bayu menyebut sebagian besar dana lender masih belum kembali. Selain itu, dana tertahan telah berlangsung sejak Mei 2025 dan tidak ada roadmap pengembalian yang jelas, terukur, maupun dapat diverifikasi.

Baca Juga: Dana Syariah Indonesia (DSI) Mulai Cicil Pembayaran kepada Lender

"Situasi itu menunjukkan bahwa krisis masih berlangsung dan belum ada kepastian pemulihan bagi ribuan korban," tuturnya.

Oleh karena itu, Paguyuban Lender DSI meminta kepada DSI agar pembayaran selanjutnya harus dilakukan secara konsisten dan ditingkatkan. Bayu mengatakan pihaknya mendesak Dana Syariah Indonesia wajib meningkatkan nominal cicilan secara berkala, pengembalian harus dilakukan secara berkelanjutan, transparan, dan merata.

Ditambah, tidak boleh ada penghentian cicilan atau pemilihan kelompok tertentu secara diskriminatif, kemudian Dana Syariah Indonesia wajib memberikan newsletter kepada seluruh lender mengenai proses pembayaran kepada lender baik penagihan kepada borrower, progress penjualan agunan, penyampaian pengembalian dari sumber dana lain yang sah secara hukum, dan penyampaian data terkait pengembalian dana.

“Jika DSI sudah bisa mulai mencicil, DSI harus melanjutkannya sampai lunas dalam kurun waktu kurang dari 1 tahun. Tidak ada alasan untuk berhenti di tengah jalan,” ungkapnya.

Bayu juga mengatakan Paguyuban Lender DSI mendesak DSI segera mengumumkan timeline dan action plan pengembalian dana yang rasional, terukur, dan dapat diverifikasi secara resmi, bukan janji lisan. Selain itu, memberikan data valid, lengkap, dan dapat diaudit mengenai progres pengembalian, menetapkan besaran cicilan minimum bulanan dan atau mingguan agar proses pelunasan dapat diprediksi oleh seluruh lender, menyampaikan laporan transparan mengenai sumber dana pengembalian dan kondisi proyek, serta melibatkan audit independen untuk memastikan keakuratan seluruh informasi yang disampaikan.

Lebih lanjut, Bayu juga mengatakan Paguyuban meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan pengawasan sesuai mandat perlindungan konsumen agar DSI mematuhi kewajiban pengembalian dana lender secara penuh. 

Dalam praktik di lapangan, dia bilang muncul pertanyaan serius dari para lender yang belum dijawab oleh DSI, yakni terkait semua lender sudah mendapatkan haknya secara proporsional atau tidak, kemudian penjelasan cara DSI menghitung pembagian proporsional yang mereka klaim dan dasar data outstanding dana lender.

Baca Juga: Dana Lender DSI Nyangkut Rp 1,17 Triliun, Manajemen Sebut Dana Tersisa Rp 3,5 Miliar

Oleh karena itu, paguyuban lender meminta kepastian bahwa pengembalian dilakukan secara merata, bahkan dengan nominal investasi yang kecil sekalipun tanpa terkecuali. Menurut Bayu, ketiadaan penjelasan itu memicu ketidakpercayaan sekaligus pertanyaan mengenai proses pembagian dana dilakukan secara objektif, adil, dan dapat diaudit.

"Paguyuban mendesak DSI memberikan penjelasan dan transparansi mengenai perhitungan proporsional. Sebab, tanpa hal tersebut, klaim pengembalian adil tidak dapat diukur tanpa adanya data yang dapat diverifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan," ucapnya.

Bayu mengatakan cicilan kecil yang mulai disalurkan tidak mengubah fakta bahwa masih banyak lender yang terdampak secara ekonomi maupun psikologis akibat dana mereka tertahan sejak Juni 2025. Dia bilang paguyuban akan terus mengawal, menekan, serta mendesak DSI untuk menjalankan pengembalian dana secara total dan tidak diskriminatif, menyediakan transparansi penuh, serta menempuh jalur akuntabilitas yang sejalan dengan prinsip-prinsip syariah dan hukum positif.

Respons DSI Soal Pembayaran Dana Lender

Sementara itu, Direktur Utama Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri mengatakan pihaknya sudah melakukan proses pengembalian tahap pertama dana pokok kepada lender mulai 8 Desember 2025. Dia menyadari bahwa nilai pengembalian tahap pertama memang masih kecil, sehingga belum bisa memenuhi harapan para lender. 

Baca Juga: Dana Lender yang Nyangkut di Dana Syariah Indonesia Berpotensi Capai Rp 1 Triliun

"Oleh karena itu, proses pengembalian yang dilakukan merupakan pengembalian dana pokok dan akan terus dilakukan secara berkelanjutan hingga selesai. Meskipun batas waktu penyelesaian belum dapat dipastikan, DSI berkomitmen untuk melakukan upaya maksimal dalam mempercepat proses tersebut," ungkapnya kepada Kontan, Minggu (14/12/2025).

Taufiq menyampaikan besaran dana yang dikembalikan pada setiap tahap didasarkan pada ketersediaan dana yang telah siap untuk didistribusikan. Dia bilang dana tersebut bersumber dari pelunasan borrower, penjualan aset agunan borrower, serta aset lain milik DSI yang bisa dijual tanpa mengganggu jalannya operasional perusahaan.

Taufiq tak memungkiri bahwa masih adanya lender yang belum menerima pengembalian dana pada tahap awal. Dia bilang hal tersebut disebabkan oleh hasil perhitungan pembagian proporsionalnya di bawah Rp 10.000. 

"Nilai pembagian proporsional yang diterima masih sangat kecil, sehingga tidak sebanding dengan biaya transaksi pengirimannya. Oleh karena itu, dana tersebut tetap tercatat dalam perhitungan proporsional, tetapi belum dikirimkan," katanya.

Taufiq menerangkan pengiriman dana akan dilakukan pada tahapan selanjutnya, yaitu ketika akumulasi pembagian proporsional telah mencapai nilai yang cukup ideal untuk ditransfer. 

Baca Juga: Dana Syariah Indonesia Kembali Bertemu Lender, Ini Beberapa Kesepakatan yang Dicapai

Selanjutnya: DJP dan Otoritas Pajak Korea Sepakat Saling Bantu Penagihan Pajak

Menarik Dibaca: Dampak Bibit Siklon Tropis 93S Meluas, Cuaca Hujan Lebat di Jawa Bali Nusa Tenggara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×