Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi tegas kepada fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI), berupa Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sejak 15 Oktober 2025. Sanksi itu dikenakan akibat tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil lender.
Mengenai hal itu, Direktur Utama Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri mengatakan kepada Kontan bahwa Dana Syariah Indonesia memang sedang dalam proses pengawasan oleh OJK berupa Pembatasan Kegiatan Usaha.
Walaupun sebagian aktivitas operasional Dana Syariah Indonesia sementara dibatasi, Taufiq menyampaikan pihaknya tetap berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh tanggung jawabnya kepada para lender dan mitra usaha.
Baca Juga: OJK Sanksi Dana Syariah Indonesia Berupa Larangan Penyaluran Pendanaan Baru
"Dalam waktu dekat, Dana Syariah Indonesia akan mengajukan proposal penyelesaian komprehensif kepada OJK dan para lender sebagai bentuk tanggung jawab hukum, moral, dan profesional dalam menjaga kepercayaan publik," ungkapnya kepada Kontan, Selasa (11/11/2025).
Taufiq menegaskan bahwa langkah-langkah yang ditempuh Dana Syariah Indonesia merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga integritas, akuntabilitas, dan keberlanjutan usaha sesuai prinsip syariah dan ketentuan hukum yang berlaku.
Mengingat saat ini Dana Syariah berada dalam pengawasan OJK, dia mengatakan seluruh kebijakan dan tindak lanjut operasional Dana Syariah akan dilakukan sesuai dengan arahan dan menunggu keputusan resmi dari OJK.
Lebih lanjut, Taufiq juga menghimbau kepada seluruh pihak, termasuk para lender dan masyarakat, untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
Baca Juga: Fintech Dana Syariah Indonesia Tersandung Masalah, Lender Keluhkan Sulit Tarik Dana
"Selain itu, menunggu penjelasan dan informasi resmi yang akan disampaikan DSI secara terbuka dan berkala," kata Taufiq.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menerangkan seiring adanya sanksi PKU, maka Dana Syariah dilarang untuk melakukan penggalangan dan penyaluran dana baru.
"Dilarang juga melakukan perubahan susunan pengurus dan pemegang saham, kecuali dalam rangka memperbaiki kinerja dan memperkuat permodalan," ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (7/11/2025).
Agusman menyampaikan pengenaan sanksi tegas kepada lembaga jasa keuangan PVML dilakukan dalam rangka upaya penguatan pengawasan yang dilakukan OJK, pelindungan konsumen, serta memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan konsolidasi di industri PVML.
Baca Juga: Gelar Pertemuan dengan Lender, OJK Minta Dana Syariah Indonesia Selesaikan Masalah
Selanjutnya: 11.11, Kontan Digital Diskon 60% Pakai Subscribe with Google
Menarik Dibaca: 9 Daftar Jus Penambah Berat Badan, Jus Pisang Salah Satunya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













