Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI), tengah diterpa masalah tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil lender. Dalam proses penyelesaian masalah, manajemen DSI menyatakan telah membayarkan dana tahap awal kepada para lender mulai 8 Desember 2025.
Direktur Utama Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri menerangkan, pembayaran dana tahap awal dilakukan secara proposional kepada seluruh lender.
"DSI pada 8 Desember 2025, mulai melaksanakan proses pengembalian dana kepada para lender sebagai wujud komitmen perusahaan terhadap kesepakatan yang telah disetujui bersama Paguyuban Lender DSI," kata Taufiq kepada Kontan, Selasa (9/12/2025).
Baca Juga: Dana Lender DSI Nyangkut Rp 1,17 Triliun, Manajemen Sebut Dana Tersisa Rp 3,5 Miliar
Taufiq menyampaikan, proses distribusi sudah dimulai pada 8 Desember 2025 dan estimasi waktu penyelesaian pengiriman dana diperkirakan memerlukan sekitar tiga hari kerja. Dia bilang estimasi waktu tersebut diperlukan mengingat banyaknya transaksi yang perlu diselesaikan.
"Oleh karena itu, tidak seluruh lender akan menerima pengembalian tepat pada 8 Desember 2025, beberapa lender kemungkinan baru akan menerima dana pada 9 atau 10 Desember 2025," ujarnya.
Taufiq menambahkan total dana yang dikembalikan kepada para lender pada tahap awal atau pertama lebih besar dari angka yang sempat disebutkan ketika rapat dengan Paguyuban Lender DSI. Adapun manajemen DSI sempat menyampaikan bahwa pembayaran awal senilai Rp 3,5 miliar.
Lebih lanjut, Taufiq mengatakan, pengembalian dana akan dilakukan secara bertahap ke depannya, berdasarkan dana yang telah tersedia dan siap untuk didistribusikan. Dia bilang dana yang akan dibagikan bersumber dari pelunasan borrower, serta penjualan aset agunan.
"Dengan demikian, proses pengembalian akan terus berlangsung secara berkelanjutan hingga seluruhnya terselesaikan, meskipun batas waktu penyelesaian belum dapat ditentukan. Perusahaan memastikan bahwa upaya maksimal terus dilakukan untuk mempercepat proses tersebut," kata Taufiq.
Respons Paguyuban Lender DSI
Pengurus Paguyuban Lender DSI Bayu mengatakan, sebagian lender sudah menerima pembayaran dana tahap awal dari DSI pada 8 Desember 2025. Namun, porsi yang didapatkan masih terbilang kecil dari dana lender yang tertahan di DSI.
Berdasarkan data Paguyuban Lender DSI, dana yang tertahan mencapai Rp 1,28 triliun per 7 Desember 2025 dari 4.402 lender.
"Sudah masuk. Porsi pembayaran awal kurang lebih 0,1997% atau dibulatkan 0,2% dari total dana lender. Angka 0,2% itu, dihitung lender sendiri berdasarkan dana yang ditransfer DSI dengan acuan keseluruhan dana pokok," katanya kepada Kontan, Selasa (9/12/2025).
Baca Juga: Dana Syariah Indonesia Kembali Bertemu Lender, Ini Beberapa Kesepakatan yang Dicapai
Bayu mengungkapkan ada juga sebagian lender yang belum mendapatkan pembayaran pada hari pertama. Namun, dia menyebut dana bertahap masuk sampai hari kedua.
Sebelumnya, Paguyuban Lender DSI juga sempat mempertanyakan rencana manajemen DSI yang ingin menyelesaikan seluruh pembayaran dalam kurun waktu satu tahun. Bayu mempertanyakan target tersebut lantaran sejak Oktober 2025, tidak ada proses penagihan kepada borrower dari DSI, tidak ada kenaikan kas, dan tidak ada rencana pemulihan yang konkret.
"Bagaimana mungkin DSI bisa menjanjikan pemulihan 100% dalam waktu kurang dari setahun? Secara matematika saja tidak masuk akal dan secara logika bisnis tidak mungkin," ucapnya.
Lebih lanjut, Paguyuban Lender DSI juga sempat menyoroti posisi ekuitas perusahaan. Sebab, manajemen DSI sempat menyampaikan bahwa mereka tak mengetahui soal arus kas perusahaan dan ekuitasnya saat pertemuan dengan perwakilan lender.
"Jika tidak tahu cash-in dan ekuitas, lalu siapa yang menyusun laporan akuntansinya? Kepada siapa laporan keuangan DSI sebenarnya disampaikan? Ketidaktahuan semacam itu bukan sekadar kelemahan internal, tetapi indikasi ketidakteraturan struktural, bahkan potensi adanya pihak yang beroperasi di luar struktur resmi," kata Bayu.
Bayu bilang, paguyuban juga tak ragu mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mempertahankan dan memperjuangkan hak lender, baik melalui jalur hukum maupun mekanisme lain apabila DSI terus gagal memberikan transparansi, kepastian, dan komitmen nyata. Paguyuban juga akan terus mengawal proses pemulihan hingga tuntas.
"Masalah DSI bukan sekadar keterlambatan pencairan, tetapi indikasi kuat kegagalan tata kelola, kelemahan manajemen, dan ketidaktransparanan yang sistematis. Paguyuban juga menegaskan bahwa DSI wajib bertanggung jawab penuh atas kekacauan," ujar Bayu.
Baca Juga: Cerita Lender yang Taruh Dana Pensiunnya di Dana Syariah Indonesia
Paguyuban Lender DSI juga menuntut OJK sebagai lembaga pengawas bertanggung jawab memastikan DSI menyampaikan laporan keuangan yang akurat dan lengkap, menjamin bahwa seluruh mekanisme perlindungan konsumen berjalan sebagaimana mestinya. Ditambah, mengawasi proses investigasi, pemulihan, pencairan dana lender, dan menindak setiap pelanggaran yang ditemukan.
"Pengawasan OJK tidak boleh sebatas administratif, tetapi harus proaktif, tegas, dan transparan, karena mandat perlindungan konsumen bukan hanya slogan, tetapi tanggung jawab hukum dan moral," ungkap Bayu.
Komitmen Pembayaran Dana Lender
Sementara itu, DSI juga menegaskan berkomitmen untuk tetap bertanggung jawab dalam proses pengembalian dana lender. Taufiq bilang komitmen itu juga telah disampaikan dalam pertemuan pada 18 November 2025, serta ditegaskan kembali dalam konferensi pers pada 19 November 2025.
Sebagaimana telah disepakati bersama, Taufiq mengatakan DSI dan Paguyuban Lender DSI sedang menyusun rencana penyelesaian yang dituangkan dalam Charter atau Piagam Kesepakatan Penyelesaian Masalah Pengembalian Dana Para Lender DSI. Selanjutnya, piagam itu akan diajukan kepada OJK untuk diketahui dan dilaporkan.
"Mengenai formula dan mekanisme pendistribusian dana kepada seluruh lender, hal tersebut juga akan disepakati dalam pertemuan berikutnya dengan Paguyuban Lender DSI," ungkapnya.
Selain itu, DSI menyatakan upaya penagihan kepada para borrower dan penjualan aset agunan borrower terus dilakukan .
Baca Juga: Dana Syariah Indonesia Tak Sediakan Asuransi sebagai Mitigasi Risiko Gagal Bayar
Selanjutnya: Kemenkes Pastikan Pemulihan RSUD Aceh dan Sumatra Pasca Bencana Terus Dikebut
Menarik Dibaca: Provinsi Ini Hujan Sangat Lebat, Cek Peringatan Dini Cuaca Besok (10/12) dari BMKG
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













