kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.901.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

PPATK Buka Blokir Jutaan Rekening Tidak Aktif, Jangan Panik!


Jumat, 01 Agustus 2025 / 04:09 WIB
PPATK Buka Blokir Jutaan Rekening Tidak Aktif, Jangan Panik!
ILUSTRASI. PPATK mengatakan telah membuka kembali sebagian dari puluhan juta rekening dormant atau tidak aktif yang sebelumnya sempat terblokir.


Sumber: Kompas TV | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mengatakan telah membuka kembali sebagian dari puluhan juta rekening dormant atau tidak aktif yang sebelumnya sempat terblokir.

Hal itu diungkapkan Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah, Rabu (30/7/2025), dikutip dari Kompas.id.

“Kami lakukan secepatnya dan sudah hampir separuh dari puluhan juta rekening yang dihentikan sementara itu sudah terbuka kembali walau memang ini terus berproses. Sampai ke depan ini akan terus ada (pembukaan kembali rekening dorman) karena laporannya ada terus dan jumlahnya cukup banyak,” ujarnya.

Natsir menambahkan, PPATK juga memastikan dana nasabah dalam rekening dormant yang diblokir tetap aman.

“Jadi, jangan pernah khawatir dana rekening itu tadi hilang. Seluruh dana di dalam rekening terjamin 100 persen,” ujarnya.

Apalagi, sambung Natsir, regulasi mengatur nasabah atau pihak terkait dapat mengajukan keberatan atas penghentian transaksi sementara dalam waktu 20 hari sejak transaksi dihentikan.

Baca Juga: PPATK Temukan 140.000 Rekening Dormant, Nilainya Tembus Rp 428,62 Miliar

“Secara hukum, kami melakukan penghentian itu 5 plus 15 hari. Jadi, dalam 20 hari kerja. Namun, pada praktiknya, rekening itu bisa diaktifkan kembali pada hari itu juga bila sesuai dengan ketentuan,” ucapnya.

Natsir mengatakan, hingga Mei 2025, PPATK telah memblokir 31 juta rekening nasabah yang berstatus tidak aktif dengan nilai Rp 6 triliun.

Pemblokiran dilakukan sebagai tindak lanjut atas data yang dilaporkan oleh 107 bank kepada PPATK.

Dari jumlah tersebut, sebagian besar rekening telah berstatus dorman lebih dari lima tahun. Berdasarkan hasil analisis PPATK, terdapat lebih dari 140.000 rekening yang telah berstatus dormant lebih dari 10 tahun dengan nilai Rp 428,61 miliar.

Kemudian, terdapat 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah dipakai dengan dana mengendap senilai Rp 2,1 triliun.

Baca Juga: PPATK Blokir Rekening Nganggur, Menko Polkam Jamin Keamanan Uang Masyarakat di Bank

Selain itu, ditemukan pula lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dorman dengan total dana mencapai Rp 500 miliar.

Natsir menjelaskan, dana yang mengendap dalam rekening yang tidak aktif, berisiko disalahgunakan untuk tindak kejahatan yang dalam lima tahun terakhir marak terjadi, seperti jual beli rekening, transaksi narkotika, korupsi, peretasan, serta penampung judi daring.

Oleh sebab itu, pemblokiran rekening dormant dilakukan sebagai antisipasi penyalahgunaan untuk tindak pidana.




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×