Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA PT Bank Danamon Indonesia Tbk turut menanggapi kabar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang berencana bakal memblokir sementara rekening dormant atau rekening yang sudah nganggur tiga bulan.
Soal pemberitahuan ini, Bank Danamon menyikapi dan memastikan bahwa nasabah yang rekeningnya diblokir karena status dormant atau tidak aktif tetap memiliki hak untuk mengajukan keberatan.
Compliance Director Danamon Rita Mirasari mengatakan bahwa Bank Danamon secara rutin melakukan peninjauan terhadap profil-profil nasabah. Ada pun, dikatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan kepada PPATK untuk membuka penghentian sementara bagi rekening yang dinilai dormant tersebut.
“Bank Danamon melakukan review terhadap profil nasabah. Dan kami juga mengajukan permohonan kepada PPATK untuk membuka penghentian sementara dormant tersebut. Sehingga bisa kami sampaikan saat ini seluruh rekening (yang dinilai dormant) sudah tidak ada dalam kondisi henti sementara dari yang di-order PPATK,” kata Rita dalam konferensi pers virtual paparan kinerja semester pertama Bank Danamon tahun 2025, Rabu (30/7).
Baca Juga: Kepala PPATK Enggan Bicara Soal Pemblokiran Rekening Nganggur Usai Bertemu Prabowo
Oleh sebab itu, ke depan Bank Danamon terus senantiasa menghimbau nasabahnya untuk rutin dan aktif melakukan transaksi serta pembaruan data. Sehingga rekening mereka akan dihindarkan untuk masuk ke dalam kategori dormant/tidak aktif.
“Kami juga selalu menghimbau serta memberikan edukasi nasabah Danamon untuk selalu aktif melakukan pengkinian data serta aktif bertransaksi untuk menghindari rekening menjadi dormant,” pungkas Rita.
Sebagai informasi, sebelumnya PPATK menginformasikan bakal melakukan pemblokiran sementara terhadap akun-akun rekening dormant. Dikutip dari pengumuman dalam akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, PPATK menjelaskan bahwa rekening dormant merupakan rekening tabungan, baik perorangan atau perusahaan, rekening giro, maupun rekening rupiah/valuta asing yang tidak digunakan untuk transaksi apa pun selama tiga hingga 12 bulan.
Baca Juga: Prabowo Panggil Kepala PPATK dan Gubernur BI ke Istana, Bahas Pemblokiran Rekening?
Selanjutnya: TBS Energi Utama (TOBA) Bidik Aset Pengolahan Limbah di Asia Tenggara untuk Diakusisi
Menarik Dibaca: Resep Kebab Ayam Praktis Ala Devina Hermawan, Enak dan Cocok Buat Stok di Kulkas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News