kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

PPATK Buka Blokir Jutaan Rekening Tidak Aktif, Jangan Panik!


Jumat, 01 Agustus 2025 / 04:09 WIB
PPATK Buka Blokir Jutaan Rekening Tidak Aktif, Jangan Panik!
ILUSTRASI. PPATK mengatakan telah membuka kembali sebagian dari puluhan juta rekening dormant atau tidak aktif yang sebelumnya sempat terblokir.


Sumber: Kompas TV | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Cara mengaktifkan Kembali rekening dorman yang diblokir

Jika ternyata nasabah keberatan rekeningnya diblokir, ada sejumlah langkah yang harus dilakukan untuk mengaktifkan Kembali rekening mereka.  

Mengutip www.ppatk.go.id, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan: 

1. Nasabah mengisi formular keberatan henti sementara PPATK melalui link: https://bit.ly/FormHensem 

2. Nasabah diminta untuk datang ke bank terkait untuk melakukan proses Customers Due Dilligence (CDD)/Profiling ulang dengan melampirkan: 

  • KTP
  • Buku tabungan
  • Bukti pengisian keberatan henti sementara PPATK 
  • Dokumen lain yang dipersyaratkan oleh bank 

Tonton: Siap-Siap Diblokir, PPATK Temukan 140.000 Rekening Tak Aktif Selama 10 Tahun Senilai Rp 428 Miliar

3. PPATK akan melakukan proses pemeriksaan melalui sinkronisasi dengan database profiling nasabah di bank 

4. Apabila seluruh tahapan telah dilakukan oleh nasabah, maka bank akan melakukan reaktivasi terhadap rekening nasabahnya masing-masing. 

Dalam proses ini nasabah dapat melakukan pengecekan status rekening secara berkala.


Sebagian artikel ini sudah tayang di Kompas.tv berjudul "PPATK Buka Kembali Jutaan Rekening Tidak Aktif yang Terblokir"

Selanjutnya: Pemutihan Pajak Kendaraan Di Banten Masih Berlaku Agustus 2025, Pajak Bisa Dicicil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×