kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPATK masih telusuri aliran dana mencurigakan di kasus Jiwasraya


Selasa, 21 Januari 2020 / 12:58 WIB
PPATK masih telusuri aliran dana mencurigakan di kasus Jiwasraya
ILUSTRASI. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga ikut menelisik kasus dugaan korupsi di Jiwasraya.


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga ikut menelisik kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Saat ini, PPATK terus mendalami aliran dana dugaan korupsi di Jiwasraya.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, pihaknya melakukan penelusuran dugaan transaksi keuangan mencurigakan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam kasus Jiwasraya setelah ada permintaan penelusuran.

Permintaan penelusuran aliran tersebut baru ada ketika kasus Jiwasraya ini mulai mencuat ke publik.

Baca Juga: Kejaksaan Agung buka kemungkinan pakai pasal pencucian uang di kasus Jiwasraya

"Permintaan sudah ada beberapa, permintaan dari Badan Pemeiksa Keuangan (BPK) untuk melihat kerugian negara. Kemudian ada juga permintaan dari kejaksaan, juga ini yang sedang berproses karena baru kami terima seminggu lalu, kemudian ada juga permintaan dari penegak hukum lain. Prinsipnya PPATK ingin mendukung khususnya dari pendekatan follow the money, jadi dari aliran transaksinya saja," kata Kiagus, Selasa (21/1).

Kiagus mengatakan, pihaknya saat ini tidak tidak hanya menelusuri dugaan transaksi mencurigakan dari kelima tersangka yang telah ditetapkan. Namun, juga secara keseluruhan.

"Tidak hanya 5 orang (tersangka) itu, Kita melihatnya itu dari keseluruhan, baik ke korporasi maupun individunya," ujar dia.

Baca Juga: Dahlan Iskan: Uang Asabri lebih mungkin bisa diselamatkan daripada Jiwasraya

Kiagus mengatakan, 5.000 transaksi yang diduga terkait kasus Jiwasraya masih akan ditelusuri. Yang terang, penelusuran itu untuk mendukung Kejaksaan Agung.

Ia belum bisa memastikan kapan hasil penelusuran ini selesai. Sebab, penelusuran suatu transaksi atau kejahatan itu tidak bisa disamakan karna sangat tergantung kepada layering yang dilakukan.

Baca Juga: Sebanyak 13 orang dicekal terkait Jiwasraya, Kejagung: Berpotensi jadi tersangka

Kiagus menyebutkan, jika layering sederhana maka penyidikannya juga lebih sederhana. Begitupun sebaliknya.

"Kami enggak bisa pakai target. Jadi buat kami, yang kami lakukan secara bertahap dan secara bertahap kami sampaikan kepada penegak hukum karena yang akan menentukan lebih lanjut penegak hukum," kata Kiagus.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Berdasarkan audit BPK terhadap asuransi Jiwasraya memang mengindikasikan adanya kesalahan dalam investasi yang dilakukan oleh manajemen Jiwasraya pada saat penerbitan produk JS Saving Plan. Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat dugaan korupsi pengelolaan dana investasi Jiwasraya mencapai sekitar Rp 13,7 triliun.

Baca Juga: Kejagung temukan dugaan penyelewengan terkait kasus Jiwasraya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





[X]
×