kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Praktisi harapkan pembenahan BPJS Kesehatan


Senin, 28 Oktober 2019 / 16:52 WIB
Praktisi harapkan pembenahan BPJS Kesehatan


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bukan rahasia, tunggakan tagihan klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada instansi rumah sakit semakin bertambah. Parahnya, akibat tertunggaknya klaim tersebut, tak jarang RS yang umumnya swasta malah tekor.

Berdasarkan catatan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), tunggakan BPJS Kesehatan pada 2019 telah mencapai Rp19 triliun. Akibatnya, banyak rumah sakit yang didera kendala operasional, seperti putusnya pasokan obat dari para vendor karena ketiadaan dana, hingga tunggakan gaji kepada para dokter.

Baca Juga: Rencana Terawan serahkan gaji pertama untuk BPJS Kesehatan trending topik di Twitter

Hingga kini, belum terdapat solusi memuaskan bagi pemaku kepentingan jasa kesehatan tersebut. Sebaliknya, pemerintah dan dewan kemungkinan mengambil langkah menaikan iuran agar memangkas defisit BPJS Kesehatan tersebut.

Praktisi kesehatan Prof. Yos Effendi Sutanto selaku Dewan Pembina Perhimpunan Manajer Pelayanan Kesehatan Indonesia (Permapkin) mengakui bahwa pengelolaan BPJS Kesehatan menyebabkan keuangan banyak RS tersandung.

Menurutnya, dengan pencairan klaim yang menunggu waktu lama, membuat pengelola RS kelimpungan menutup ongkos operasional.

Menurutnya, saat ini merupakan waktu paling baik untuk membenahi BPJS. “Tidak berlarut-larut, selagi ada pergantian pejabat di kabinet baru, diupayakan adanya solusi komprehensif,” ungkap Yos Effendi dalam keterangannya, Senin (28/10).

Baca Juga: Eka Hospital akan membuka layanan kepada pasien BPJS

Dia mengutarakan terdapat beberapa problem mendasar dalam pengelolaan BPJS Kesehatan yang dianggap mengorbankan RS. Karena itu, solusi perbaikan tidak sekadar kebijakan menaikkan iuran.

“Yang pertama itu, batasan manfaat harus jelas. Kan ini asuransi sosial, kalau asuransi kan selalu batasan jelas,” ungkap Yos.

Dia memastikan hingga kini belum ada pihak yang mendefinisikan secara tepat batasan manfaat tersebut. “Padahal sudah jelas, bahwa yang dipenuhi itu kebutuhan dasar kesehatan,” sambung Yos.

Baca Juga: BPJS Kesehatan masih menanti perpres untuk bisa naikkan iuran JKN

Lebih jauh, selama ini dalam pengelolaan BPJS, kerapkali terjadi subsidi salah sasaran. “Pelaksanaan gotong royong terbalik, kalau dari data klaim BPJS bagi warga miskin tidak tekor, yang rugi segmen peserta yang bukan penerima upah bukan PBI,” simpul Yos.




TERBARU

[X]
×