kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Premi asuransi bencana bisa dari anggaran BNPB


Kamis, 21 Oktober 2010 / 07:42 WIB
Premi asuransi bencana bisa dari anggaran BNPB
ILUSTRASI. Shannedy Ong, Country Head Qualcomm Indonesia


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Test Test

NUSA DUA. Perusahaan asuransi umum semakin serius merancang produk asuransi bencana alam. Saat ini mereka masih merumuskan bentuk asuransi bencana alam (catastrophes model) yang pas untuk diusulkan kepada pemerintah. Untuk formulasi penghitungan risiko kerugian, premi serta santunan, mereka memakai basis statistik dari bencana alam yang pernah terjadi.

Dengan formulasi semacam ini, perusahaan asuransi bisa memetakan risiko kerugian di suatu daerah berdasarkan penghitungan statistik bencana alam di daerah tersebut. Misalnya gempa bumi, gunung meletus, banjir dan bencana alam lain.

Nah, setelah perumusan selesai, mereka akan mengajukan model asuransi bencana ini ke pemerintah. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengusulkan, premi asuransi bencana sebaiknya diambil dari anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang tahun ini sebesar Rp 3 triliun. "Pemerintah mau memilih model yang seperti apa. Dengan begitu, preminya akan disesuaikan dengan besaran santunannya," ujar Julian Noor, Wakil Ketua AAUI, Rabu (20/10).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×