kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Menkeu : Aturan modal minimum dorong industri asuransi


Selasa, 19 Oktober 2010 / 16:36 WIB
Menkeu : Aturan modal minimum dorong industri asuransi
ILUSTRASI. Layar elektronik perdagangan saham Bursa Efek Indonesia


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Uji Agung Santosa

BALI. Pemerintah menegaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian tidak akan menggerus perusahaan asuransi lokal. Ketentuan yang mengatur permodalan minimum tersebut diyakini pemerintah bakal mendorong pertumbuhan industri asuransi tanah air.

“Tidak usah khawatir akan donimasi asing. Yang perlu dibangun adalah kapasitas agar industri asuransi tanah air maju,” tegas Menteri Keuangan Agus Martowardojo, di sela-sela acara 25th East Asian Insurance Congress, Nusa Dua, Bali, Selasa (19/10).

Nah, jika batas permodalan minimum sebesar Rp 40 miliar dianggap terlalu memberatkan, dan perusahaan asuransi belum mampu memenuhi ketentuan itu, toh, Menkeu mengatakan, perusahaan asuransi dapat melakukan merger.

Agus mengakui, aturan permodalan bisa merangsang masuknya investor asing ke perusahaan asuransi lokal. Tetapi, menurut Agus, kekhawatiran perusahaan asuransi lokal tidak menjadi tuan rumah di negeri sendiri adalah berlebihan. “Ini adalah kesempatan baik untuk membangun industri asuransi dalam negeri. Untuk perusahaan asuransi yang tidak mampu memenuhi ketentuan permodalan, pemerintah menyarankan untuk merger atau mengembalikan ijin usaha,” katanya.

Menengok Pasal 6B Peraturan Pemerintah Nomor 81/2008 yang menetapkan perusahaan asuransi harus memiliki modal sendiri minimal Rp 40 miliar pada 2010, Rp 70 miliar pada 2012, dan Rp 100 miliar pada 2014 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×