Reporter: Nadya Zahira | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otorita Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai premi asuransi jiwa tumbuh 2,14% secara tahunan atau year on year (YoY) pada Juli 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan premi asuransi jiwa tercatat senilai Rp 104,3 triliun pada Juli 2024.
Ogi menerangkan bahwa kinerja tersebut didukung oleh permodalan yang solid, di mana industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan risk based capital (RBC) masing-masing sebesar 441,17% dan 317,28%.
“Jadi angka tersebut masih berada di atas threshold 120%," kata Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Agustus 2024, Jumat (6/9).
Baca Juga: Kantongi Restu OJK, MSIG Life Segera Spin Off Unit Usaha Syariah
Selain itu, Ogi juga menyebutkan pendapatan premi asuransi komersial per Juli 2024 sebesar Rp 193,05 triliun. Jumlah ini naik 7,38% secara tahunan. Sedangkan di posisi bulan lalu, pendapatan premi asuransi mengalami penurunan sebesar 7,85% YoY.
Dia mengatakan, pertumbuhan positif pada pendapatan premi asuransi komersial tersebut didorong oleh meningkatnya kinerja asuransi jiwa. Hal ini mencerminkan banyaknya minat masyarakat terhadap industri asuransi jiwa.
Sementara itu, Ogi menyebutkan untuk total aset asuransi komersial per Juli 2024 mencapai sebesar Rp 911,99 triliun. Angka ini tumbuh 2,08% YoY. Sedangkan asuransi nonkomersial turun 2,71% YoY menjadi Rp 220,28 triliun.
“Dengan demikian total aset asuransi sebesar Rp 1.132,27 triliun, tumbuh 1,11% secara YoY," tandasnya.
Selanjutnya: OJK Naikkan Target Pungutan Industri Jasa Keuangan pada 2025 Jadi Rp 8,52 Triliun
Menarik Dibaca: Cara Hemat Air Meski Mencuci dengan Mesin Cuci
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News