kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.929   1,00   0,01%
  • IDX 7.180   38,89   0,54%
  • KOMPAS100 1.103   7,53   0,69%
  • LQ45 872   6,12   0,71%
  • ISSI 221   1,16   0,53%
  • IDX30 445   2,31   0,52%
  • IDXHIDIV20 536   1,54   0,29%
  • IDX80 127   0,74   0,59%
  • IDXV30 134   0,46   0,35%
  • IDXQ30 148   0,48   0,33%

Kantongi Restu OJK, MSIG Life Segera Spin Off Unit Usaha Syariah


Minggu, 08 September 2024 / 17:01 WIB
Kantongi Restu OJK, MSIG Life Segera Spin Off Unit Usaha Syariah
ILUSTRASI. MSIG Life telah mengantongi persetujuan rencana pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) dari OJK.


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten asuransi PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (LIFE) atau MSIG Life telah mengantongi persetujuan rencana pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Chief Compliance, Legal & Corporate Secretary MSIG Life Renova Siregar mengatakan, selanjutnya perusahaan akan mengajukan izn usaha atas pendirian Asuransi Jiwa Syariah baru kepada OJK dan melaksanakan seluruh proses sesuai dengan ketentuan OJK.

"Setelah izin usaha disetujui, seluruh portofolio kepesertaan UUS akan dialihkan dan dikelola oleh Perusahaan Asuransi Syariah baru dan proses pemisahan UUS ini ditargetkan selesai pada akhir kuartal III-2026," ujar dia dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (6/9).

Baca Juga: Produk Unitlink Diproyeksikan Tetap Diminati Meski Kinerja Menurun di Semester I-2024

Selama proses pemisahan, MSIG Life menyebut bahwa hak dan kewajiban peserta serta perusahaan tidak berubah dan sesuai dengan ketentuan pada polis yang berlaku. Dengan demikian peserta tetap mendapatkan manfaat perlindungan dan pelayanan sesuai ketentuan tersebut.

"Setelah portofolio Syariah dialihkan ke Perusahaan Syariah baru yang didirikan oleh Perusahaan, maka kewajiban kepada peserta akan menjadi tanggung jawab perusahaan baru tersebut," tuturnya.

Hal ini merupakan bentuk pelaksanaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Reasuransi. Adapun salah satu syarat bagi perusahaan untuk melangsungkan spin off yakni memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar.

Selanjutnya: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 8% Masih Mungkin dengan Industrialisasi

Menarik Dibaca: Cara Hemat Air Meski Mencuci dengan Mesin Cuci

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×