kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.016.000   36.000   1,82%
  • USD/IDR 16.864   -54,00   -0,32%
  • IDX 6.493   47,26   0,73%
  • KOMPAS100 934   7,68   0,83%
  • LQ45 728   6,26   0,87%
  • ISSI 207   0,80   0,39%
  • IDX30 378   2,81   0,75%
  • IDXHIDIV20 456   3,20   0,71%
  • IDX80 106   0,87   0,83%
  • IDXV30 112   0,74   0,67%
  • IDXQ30 124   0,56   0,46%

Kantongi Restu OJK, MSIG Life Segera Spin Off Unit Usaha Syariah


Minggu, 08 September 2024 / 17:01 WIB
Kantongi Restu OJK, MSIG Life Segera Spin Off Unit Usaha Syariah
ILUSTRASI. MSIG Life telah mengantongi persetujuan rencana pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) dari OJK.


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten asuransi PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (LIFE) atau MSIG Life telah mengantongi persetujuan rencana pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Chief Compliance, Legal & Corporate Secretary MSIG Life Renova Siregar mengatakan, selanjutnya perusahaan akan mengajukan izn usaha atas pendirian Asuransi Jiwa Syariah baru kepada OJK dan melaksanakan seluruh proses sesuai dengan ketentuan OJK.

"Setelah izin usaha disetujui, seluruh portofolio kepesertaan UUS akan dialihkan dan dikelola oleh Perusahaan Asuransi Syariah baru dan proses pemisahan UUS ini ditargetkan selesai pada akhir kuartal III-2026," ujar dia dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (6/9).

Baca Juga: Produk Unitlink Diproyeksikan Tetap Diminati Meski Kinerja Menurun di Semester I-2024

Selama proses pemisahan, MSIG Life menyebut bahwa hak dan kewajiban peserta serta perusahaan tidak berubah dan sesuai dengan ketentuan pada polis yang berlaku. Dengan demikian peserta tetap mendapatkan manfaat perlindungan dan pelayanan sesuai ketentuan tersebut.

"Setelah portofolio Syariah dialihkan ke Perusahaan Syariah baru yang didirikan oleh Perusahaan, maka kewajiban kepada peserta akan menjadi tanggung jawab perusahaan baru tersebut," tuturnya.

Hal ini merupakan bentuk pelaksanaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Reasuransi. Adapun salah satu syarat bagi perusahaan untuk melangsungkan spin off yakni memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×