kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Premi diferensial LPS menunggu menteri baru


Senin, 01 September 2014 / 06:30 WIB
Premi diferensial LPS menunggu menteri baru
ILUSTRASI. Promo Hypermart Hyper Dua Mingguan Periode 16-29 Maret 2023


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan, simulasi penerapan premi diferensial baru akan dapat dilakukan setelah Menteri Keuangan yang baru terpilih. Kepala Eksekutif LPS, Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan, hingga saat ini premi diferensial masih dalam proses pembicaraan ulang dengan pemerintah.

Ia menuturkan, pembicaraan ulang dilakukan lantaran adanya keberatan dari industri perbankan terkait adanya pengenaan iuran atau fee Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kartika bilang, proses ini tidak dibatalkan, tapi masih menunggu keputusan dari pemerintah.

"Jadi jangan sampai ada bank yang likuiditasnya sedang ketat, lalu preminya naik. Nanti keberatan, cost of fund kena, lalu berdampak ke BOPO (biaya operasional pendapatan operasional). Kami juga perhatikan kondisi keuangan bank," ujar pria yang akrab disapa Tiko ini di Jakarta, akhir pekan lalu.

Lebih lanjut Tiko menjelaskan, untuk pelaksanaan premi diferensial masih membutuhkan peraturan pemerintah. Karena itu, untuk simulasi penerapan premi diferensial ini akan dilakukan setelah ditetapkannya Menteri Keuangan yang baru.

Tiko bilang, ke depan LPS akan memasang tarif premi sebesar 0,1%-0,3% dari jumlah dana pihak ketiga (DPK) perbankan setiap tahunnya. Selain itu, LPS juga masih mengkaji rasio denda pembayaran premi bagi bank yang tidak patuh pada aturan sistem premi diferensia dan juga kriteria mengenai pemeringkatan risiko mencakup aspek kualitatif dan kuantitatif rasio keuangan.

LPS juga akan mengadopsi sistem pemeringkatan berbasis risiko atau risk based bank rating atau RBBR. Rencananya, LPS akan mengadopsi 35% dari RBBR dan sisanya dibahas bersama dengan industri.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Perbankan OJK, Irwan Lubis mengungkapkan, perlu adanya sinkronisasi sistem pemeringkatan risiko yang dilakukan LPS dengan OJK. Dengan begitu, akan ada kesepahaman mengenai penilaian tentang tingkat risiko masing-masing bank. "Harapan kami, rating itu tidak memberatkan industri," kata Irwan.

Pada 2013, tingkat kesehatan bank rata-rata berada di level dua. Sebanyak 90% bank di peringkat kedua, sisanya baru peringkat ketiga. Artinya, ada 108 bank yang memiliki tingkat kesehatan di level kedua sedangkan sisanya memiliki tingkat kesehatan lebih rendah.

Tambahan beban biaya dari pungutan atau iuran OJK bagi industri keuangan memang menjadi perhatian sendiri bagi industri perbankan, yang juga telah dikenakan premi LPS. Rancangan premi diferensial terbaru, LPS menerapkan tarif premi untuk perbankan sebesar 0,1% dari raihan dana pihak ketiga (DPK) untuk bank di kelompok 1.

Sedangkan bank di kelompok 2 membayar 0,15%. Begitu seterusnya hingga bank di kelompok 5 membayar premi 0,3% per tahun. Tadinya, dalam sistem premi diferensial LPS akan mematok premi sebesar 0,15%-0,35% tergantung tingkat kesehatan bank.

Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja mengungkapkan, bagi bank-bank yang dari segi risiko lebih kecil, tentunya bisa membayar premi LPS jadi lebih murah. "Untuk bank seperti BCA, kami yakin akan lebih positif," jelasnya.
BCA sendiri merupakan bank dengan tingkat kesehatan kelompok 2. Aturan baru dari LPS ini, menambah optimisme perbankan untuk lebih menggenjot tingkat tata kelola perusahaan yang baik.

Kebijakan ini rencananya akan diwujudkan tahun 2015 ini. Tapi, bakal molor karena masih menunggu keputusan pemerintah dan akan dikonsultasikan ke Dewan Perwakilan Rakyat. Jadi pembahasan akan kembali dilakukan saat DPR terbaru dilantik.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×