Reporter: Annisa Aninditya Wibawa | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berhasil mengumpulkan premi sebesar Rp 6,4 triliun per akhir Juli tahun ini. Jumlah tersebut tumbuh 5,9% dibandingkan Juli tahun lalu.
Dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang hanya Rp 3,5 triliun, perolehan premi tersebut juga naik 92,62%. "Kenaikan surplus setelah pajak tersebut, terutama berasal dari pendapatan premi bank peserta," ucap Sekertaris Korporasi LPS, Samsu Adi Nugroho, dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Sabtu (3/8).
Samsu menyatakan, premi yang berhasil dikumpulkan LPS pada Juli tahun ini hampir mencapai Rp 3,5 triliun. Pundi-pundi tersebut berasal dari ratusan bank peserta yang wajib membayarkan premi penjaminannya.
Pasalnya, di awal bulan Juli lalu ada 65 bank yang belum membayarkan premi ke LPS. Bank-bank tersebut terdiri dari 8 bank umum dan 57 Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Bila bank-bank tersebut tak memenuhi kewajiban pembayaran premi hingga akhir Juli, LPS bisa mengenakan sanksi.
Berdasarkan Undang Undang No. 7 Tahun 2009, bank harus membayar premi kepada LPS sebesar 0,1% dari rata-rata saldo bulanan pada total simpanan tiap semester. Perhitungan besaran nilai premi tersebut dilakukan sendiri oleh bank atau self assessment.
Pada posisi Juli 2013, aset LPS tercatat Rp 42,5 triliun. Angka tersebut naik 23,87% dari Rp 34,3 triliun di periode yang sama tahun sebelumnya.Sedangkan bila dibandingkan posisi per Juni 2013, aset LPS tumbuh 8,53% dari Rp 38,8 triliun. Samsu bilang, saat ini aset LPS sebagian besar dalam bentuk investasi dan Surat Berharga Negara (SBN).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News