kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Premi program restrukturisasi perbankan dinilai mubazir, kenapa?


Kamis, 01 Agustus 2019 / 07:00 WIB
Premi program restrukturisasi perbankan dinilai mubazir, kenapa?


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan aturan premi program restrukturisasi perbankan (PRP) dinilai akan mubazir, lantaran sejatinya pemilik bank sudah memiliki tugas yang sama. Selain itu, implementasi premi ini juga diramal bakal meningkatkan beban perbankan.

“Untuk bank sistemik ada ketentuan agar pemilik bank mesti menyuntikkan ekuitas dan dana bila bank dalam kesulitan,” kata Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) Santoso Liem kepada Kontan.co.id, Rabu (31/7).

Makanya, menurut Santoso, premi yang dibebankan kepada perbankan mestinya tak perlu ditambah atau ditingkatkan nilainya. Alasannya, saat ini bank juga sudah dipungut premi penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) dua kali dalam setahun dengan nilai 0,2% dari dana pihak ketiga (DPK) bank. Selain itu bank juga harus membayar iuran OJK tiap tahun sebesar 0,045% dari total nilai aset.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah sebelumnya menyatakan premi PRP merupakan turunan dari ketentuan UU 9/2016 mengenai Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Dalam ketentuannya negara mesti membentuk dana resolusi (resolution fund) untuk membiayai upaya penyehatan bank yang gagal secara sistemik.

Dana resolusi yang dikumpulkan dari premi PRP ditaksir bisa mencapai 2% dari produk domestik bruto (PDB) Indonesia tahun 2017. Dengan PDB tahun 2017 senilai Rp 13.587,21 triliun, maka LPS menargetkan dapat menghimpun dana resolusi hingga Rp 271 triliun.

“Besaran preminya tidak terlalu besar, di kisaran 0,004% hingga 0,007% dari total aset bank dan akan dicicil selama 30 tahun. Sementara untuk bank dengan aset di bawah Rp 1 triliun, BUKU (Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) I, dan BPR (Bank Perkreditan Rakyat) besarannya 0%,” kata Halim saat jumpa pers di Kantor LPS, Rabu (31/7).

Saat ini, kata Halim, regulasi premi PRP yang akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) sudah berada diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk disahkan. Sementara pungutan premi PRP akan dimulai tiga tahun setelah regulasinya disahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×