kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.326.000 1,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Private Placement Saham Bank CIMB Niaga (BNGA) Belum Dapat Restu Pemegang Saham


Selasa, 10 Oktober 2023 / 16:07 WIB
Private Placement Saham Bank CIMB Niaga (BNGA) Belum Dapat Restu Pemegang Saham
ILUSTRASI. Nasabah memindai barcode untuk mendapatkan merchandise saat Roadshow CIMB Niaga Digital Lounge Carnival di CIMB Niaga Digital Lounge Cantral Park Mall Jakarta, Rabu (31/8/2023). PT Bank CIMB Niaga Tbk menyelenggarakan Roadshow CIMB Niaga Digital Lounge Carnival pada tanggal 14 Agustus - 14 September 2023 dengan serangkaian program Mini Talkshow, photo challenge dan diital loungge carnial special deals sebagai bagian dari edukasi perbankan kepada masyrakat./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/31/08/2023.


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rencana PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) menggelar private placement tidak berjalan mulus. Pasalnya, perseroan belum mengantongi restu dari para pemegang saham karena kuorum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tidak terpenuhi.

Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), RUPSLB CIMB Niaga yang digelar pada Senin (9/10) sebagai forum tingkat tinggi dalam pengambilan keputusan hanya dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 754.897.148 saham.

Tingkat kehadiran peserta rapat tersebut hanya mencapai 44,84% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.

Baca Juga: CIMB Niaga Syariah Hadirkan Layanan Optimal Pendaftaran Haji melalui Kanal Digital

”Sehubungan dengan kuorum agenda pertama rapat tidak terpenuhi maka, rapat tidak berhak, tidak berwenang untuk membicarakan, dan mengambil keputusan secara sah,” tegas Susiana Tanto, Corporate Affairs Head Bank CIMB Niaga. 

Menyusul kuorum agenda pertama rapat tidak terpenuhi, agenda akan dibahas dalam rapat kedua dengan penyelenggaraan berdasar ketentuan Pasal 20 ayat 1 huruf a dan b Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020. Regulasi itu, mengenai rencana, dan penyelenggaraan rapat umum pemegang saham perusahaan terbuka juncto Pasal 13 ayat 13.1 huruf c, dan d Anggaran Dasar perseroan. 

 

Oleh karena itu, perseroan akan mempublikasikan pemanggilan rapat Kedua paling lambat tujuh hari sebelum gelaran rapat kedua. Penyelenggaraan rapat kedua dalam jangka waktu paling cepat 10 hari, dan paling lambat 21 hari setelah RUPS diselenggarakan. 

Baca Juga: CIMB Niaga Minta Peninjauan Kewajiban Spin Off Unit Syariah ke OJK, Ini Alasannya

Untuk diketahui bersama, PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) berencana untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau kerap dikenal dengan private placement.

Dalam aksi korporasi tersebut, CIMB Niaga akan menerbitkan saham baru sebanyak 10,59 juta saham dengan nominal Rp 50 per lembar saham. Hal itu dilakukan perseroan untuk memenuhi ketentuan saham free float atau jumlah minimum saham beredar investor publik 7,5%.  

Per akhir Juli 2023, jumlah saham free float Bank CIMB Niaga baru mencapai 6,73%. Private placement itu, akan menyebabkan saham perseroan terdilusi maksimum 0,04%.




TERBARU

[X]
×