Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Rencana Bank Indonesia (BI) menetapkan aturan uang muka kredit kepemilikan rumah dan kendaraan bermotor untuk perbankan dan pembiayaan syariah ditanggapi santai oleh PT Pro Mitra Finance.
Menurut perusahaan pembiayaan ini, aturan tersebut tak berdampak pada kinerja perusahaan. Sebab, perusahaan mengklaim sudah menyalurkan syarat uang muka kredit diatas 30%. “Saat ini pembiayaan syariah kami sudah melebihi ketetapan yang ditentukan BI, sekitar 30% hingga 35%," kata Direktur Pro Mitra Finance Salman Yusuf saat ditemui di Jakarta, Senin (24/9).
Sebagai catatan saja, saat ini Pro Mitra Finance memiliki pembiayaan konvensional yang porsinya 60% dari keseluruhan pembiayaan, sisanya adalah pembiayaan syariah. Namun Salman mengindikasikan, perusahaannya saat ini sedang memperkuat bisnis pembiayaan syariahnya.
"Porsi pembiayaan syariah sekarang sudah 40%. Sedangkan untuk sales bulanan sudah separuh-separuh antara syariah dan konvensional," jelasnya. Perlu diketahui, bisnis syariah dari Pro Mitra Finance baru dimulai tahun 2009 lalu.
Selama ini, bisnis pembiayaan Pro Mitra Finance fokus pada sektor pembiayaan kendaraan niaga dan juga angkutan umum. Perusahaan memiliki 13 cabang yang tersebar di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur dengan wilayah terbesar sebarannya di Cirebon, Bandung dan Cikarang.
Untuk pembiayaan hingga Agustus lalu, sudah mencapai Rp 265 miliar, dari target sebesar Rp 400 miliar sampai. Untuk pendanaan tahun ini, perusahaan menargetkan bisa mencapai Rp 400 miliar dengan mencari pinjaman perbankan.
Diantara perbankan yang menjadi sumber dananya itu adalah; BJB Syariah, BRI Syariah, Bank Syariah Mandiri, Bank Mega Syariah dan juga beberapa bank konvensional lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News