kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45921,09   1,58   0.17%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Program Golden Visa Bisa Jadi Pendongkrak DPK Valas Perbankan


Kamis, 25 Januari 2024 / 18:35 WIB
Program Golden Visa Bisa Jadi Pendongkrak DPK Valas Perbankan


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan yang melambat, program golden visa yang dicanangkan Pemerintah Indonesia sejatinya bisa menjadi angin segar bagi industri perbankan. Meski, proses pemberlakuan golden visa ini masih dalam proses.

Seperti diketahui, kondisi likuiditas perbankan menjadi tantangan dengan semakin ketat sejalan dengan DPK yang hanya tumbuh 3,8% secara tahunan (YoY) atau senilai Rp 8.234 triliun di 2023. 

Memang, DPK dalam bentuk valas tercatat tumbuh lebih cepat mencapai 5,8% YoY dibandingkan DPK rupiah yang tumbuh 3,5%. Sayangnya, kontribusi valas masih kecil sekitar Rp 1.256 triliun.

Baca Juga: Sandiaga Uno: IKN Jadi Magnet Bagi Investor Timur Tengah

Paling anyar, PT Bank Mandiri Tbk telah memastikan bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dalam pembukaan rekening keimigrasian bagi WNA penerima golden visa.

”Rencana layanan tersebut diperkirakan akan siap pada Semester 1/2024 atau sesuai kebijakan dari ditjen imigrasi,” ujar Corporate Secretary Bank Mandiri Teuku Ali Usman (25/1).

Adapun, program golden visa ini menawarkan jasa visa kepada WNA dengan kualifikasi tertentu untuk tinggal di Indonesia selama lima atau sepuluh tahun. Syaratnya, menginvestasikan jaminan keimigrasian.

Memang, Ali tak secara gamblang menyebutkan bahwa kerjasama tersebut bisa mendorong peningkatan dana murah, terutama DPK valas. Namun, ia membenarkan bahwa jaminan tersebut dapat berupa dana yang mengendap di bank milik negara.

Baca Juga: Kebijakan Golden Visa Telah Berlaku pada 30 Agustus 2023

”Tentunya, tergantung dari jenis golden visa yang dipilih WNA,” ujarnya.

Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Moch Amin Nurdin berpendapat bahwa golden visa ini memiliki nilai yang signifikan untuk mendongkrak DPK valas perbankan. Di mana, nominal untuk bisa mendapat golden visa ini bisa mencapai Rp 76 miliar.

Hanya saja, seberapa besar dampak tersebut akan signifikan tergantung pada kebijakan yang nantinya diterapkan. Dalam hal ini terkait pemerataan  kepada semua bank BUMN. ”Atau mengikuti mekanisme zonasi atau pun bebas, sesuai dengan aktivitas dan agresivitas pemasaran masing-masing bank,” ujarnya.

Sependapat, Ekonom Bank Permata Josua Pardede bilang jika golden visa ini akan masuk ke sistem perbankan, maka otomatis dapat menambah DPK valas perbankan.

Baca Juga: Ditjen Imigrasi Gandeng Bank Mandiri Kembangkan Layanan Keimigrasian

Ia bilang signifikansi itu akan sangat tergantung dengan minat dari investor asing itu sendiri.

Hanya saja, ia melihat kebijakan golden visa ini akan sangat signifikan karena sejalan dengan outlook ekonomi Indonesia saat ini yang terbilang cukup positif dan menjanjikan. ”Tapi perlu dilihat juga hal-hal lain seperti kemudahan berinvestasi di Indonesia misalnya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×