kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Proses restrukturisasi Bumiputera kian pelik


Senin, 09 Januari 2017 / 08:31 WIB
Proses restrukturisasi Bumiputera kian pelik


Reporter: Mona Tobing, Tendi Mahadi, Titis Nurdiana | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Proses restrukturisasi Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) masih menyimpan banyak tanya. Proses yang tak transparan serta skema penyelamatan AJBB yang rumit memantik sengketa pendapat pengelola statuter AJBB.

Dampaknya: dua pengelola statuter AJBB yakni Dirman Pardosi dan Supandi mundur per 2 Januari lalu. Mereka tak setuju dengan skema restrukturisasi AJBB.

Dalam skema penyelamatan AJBB, PT Bumiputera 1912 (B1912), anak usaha yang baru dibentuk Juni 2016 akan jadi penyelamat defisit perusahaan AJBB. Tanpa memindah tanggungan polis AJBB Rp 20 triliun atas 6,7 juta pemegang polis, anak usaha ini: B1912 memiliki tiga unit usaha PT Bumiputera Investama Indonesia (BII), PT Bumiputera Properti Indonesia (BPI), dan PT Bumiputera Life Insurance (BLI). Dengan aset itu, B1912 berbisnis.

Dalam skema restrukturisasi, B1912 yang sudah diakuisisi anak usaha Evergreen: PT Pacific Multi Industri ini wajib memberikan keuntungan 40% ke AJBB untuk membantu menutup defisit liabilitas, minimal 12 tahun.

Dirman mengatakan, pembayaran tangible dan intangible aset secara cash lebih baik. "Perhitungan saya, dengan cara itu dananya cukup untuk membayar kewajiban," kata Dirman, Minggu (8/1).

Irvan Raharjo, Tim Advokasi Penyelamatan AJBB juga menilai, skema restrukturisasi AJBB tak transparan sehingga berpotensi menuai gugatan pemegang polis selaku pemilik AJBB. Kata dia, Otoritas Jasa keuangan (OJK) mengabaikan anggaran dasar AJBB pasal 40 dengan membentuk tim pengelola statuter.

Dalam anggaran dasar tertulis pembubaran AJBB hanya dapat terjadi atas permintaan sekurang-kurangnya setengah plus satu dari seluruh pemegang polis yang mewakili minimal dua pertiga dari seluruh uang pertanggungan.

Menurut informasi yang didapat Irvan, ini lantaran sejumlah konglomerasi di bidang properti ada di belakang Erick Thohir berniat. Mereka mengincar lima aset properti AJBB.

"Yaitu di kawasan Menteng, Sudirman, Kebayoran, Depok dan Surabaya," kata Irvan yang juga mantan Komisaris AJBB ini ke KONTAN Minggu (8/12).

Adhie Massardi, anggota statuter AJBB bilang, pihaknya sudah menjelaskan proses restrukturisasi ke perwakilan AJBB di daerah. "Semuanya clear," kata dia, pekan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×