kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.159   41,00   0,25%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Prospek besar, multifinance bakal meningkatkan kerja sama dengan pelaku fintech


Minggu, 03 Maret 2019 / 15:39 WIB
Prospek besar, multifinance bakal meningkatkan kerja sama dengan pelaku fintech


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah pelaku usaha pembiayaan kian genjar bekerja sama dengan fintech lending. Salah satunya untuk menggenjot penyaluran pembiayaan.

Ambil contoh  PT Indosurya Inti Finance atau Indosurya Finance. Managing Director Indosurya Finance Mulyadi Tjung bilang, pihaknya menargetkan penyaluran kredit ke fintech sebesar Rp 100 miliar tahun ini.

“Kami fokus menyalurkan kredit ke fintech yang menyediakan pembiayaan produktif. Dan kami optimitis bisa merealisasi target Rp 100 miliar,” ungkapnya baru-baru ini.

Pihaknya akan fokus menyalurkan kredit pada kuartal II dan IV 2019, setelah melakukan penjajakan ulang dengan perusahaan fintech. Sementara tahun lalu, Indosurya Finance telah mencatatkan outstanding sebesar Rp 10 miliar kepada empat perusahaan fintech, yaitu Investree, Modalku, Mekar.id dan Amartha.

Pemain lain, PT Mandiri Tunas Finance (MTF) juga tidak mau kalah. Deputy Director MTF William Francis Indra menyatakan, MTF menargetkan outstanding ke fintech sebesar Rp 150 miliar. Jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan realisasi tahun lalu, yaitu Rp 70 miliar.

“Pembiayaan naik dua kali lipat karena kami melihat peluang pembiayaan yang masih besar dan secara kualitas kredit juga sangat baik,” ujarnya.

Sampai dengan awal tahun, MTF telah menyalurkan kredit sebesar Rp 24 miliar kepada dua platform fintech, mereka adalah Amartha dan Koinworks. Selain mereka, masih ada dua perusahaan lagi yang tengah melakukan penjajakan tahap awal.

Kerja sama dengan fintech sendiri diizinkan lewat adanya Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018, Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, bahwa bentuk kerja sama keduanya melalui pembiayaan penerusan (channeling) atau pembiayaan bersama (joint financing).

Dalam channeling, platform fintech hanya bertindak sebagai pengelola dana dan memperoleh imbal hasil dari pengelolaan tersebut. Sementara untuk joint financing, perusahaan multifinance dapat melakukannya apabila mendapatkan sumber dana dari perusahaan pembiayaan dan pihak lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×