Reporter: Adrianus Octaviano, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga pengelola investasi negara, Daya Anagata Nusantara (Danantara), resmi diluncurkan pada Senin (24/2). Kehadirannya menimbulkan kekhawatiran terkait pengelolaan tiga bank BUMN yang kini berada di bawah pengawasannya.
Tiga bank yang tergabung dalam Danantara adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), dan PT Bank Mandiri Tbk.
Meski demikian, para pimpinan bank tersebut justru optimistis bahwa keberadaan Danantara akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan bisnis ke depan.
Baca Juga: Simak Rencana dan Strategi Bisnis Bank Neo Commerce di Bawah Kepemimpinan Eri Budiono
Direktur Utama BNI, Royke Tumilaar, mengimbau nasabah untuk tidak khawatir terhadap bergabungnya BNI ke dalam Danantara. Ia menegaskan bahwa tujuan utama lembaga ini adalah mengelola BUMN agar menghasilkan dividen yang lebih tinggi, yang kemudian akan digunakan untuk investasi.
“Dana pihak ketiga (DPK) bank tidak akan digunakan, yang dipakai adalah dividen,” jelas Royke.
Sementara itu, Direktur Utama BRI, Sunarso, menyebutkan bahwa kehadiran Danantara akan membuat BRI lebih fleksibel dalam operasionalnya, serupa dengan bank swasta.
Dengan adanya lembaga ini, BRI dapat menerapkan konsep business judgement rule, yang dinilai sangat diperlukan oleh perseroan.
Baca Juga: Diluncurkan Hari Ini, BPI Danantara Akan Berperan dalam RUPST Bank BUMN
Konsep business judgement rule memungkinkan direksi tidak dibebani tanggung jawab hukum atas keputusan bisnis yang diambil, meskipun keputusan tersebut dapat menimbulkan kerugian.
“Ini memberi nilai tambah, terutama karena fleksibilitasnya dan kesetaraannya dengan korporasi lain, baik swasta domestik maupun asing,” ujar Sunarso.
OJK: Bank BUMN Tetap Patuh Regulasi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa operasional bank BUMN akan tetap memperhatikan kepentingan pemegang saham di luar pemerintah, meskipun pengelolaannya beralih ke Danantara.
“OJK meminta bank untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, serta pelayanan kepada nasabah,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam keterangan resminya.
Dian menegaskan bahwa perbankan tetap harus mematuhi regulasi dan prinsip kehati-hatian (prudential banking), yang menjadi pedoman mengikat bagi industri perbankan, termasuk bank BUMN, dalam menjalankan bisnisnya.
Baca Juga: Bakal Mengelola 7 BUMN, BPI Danantara: Skema Masih Dikaji
Selain itu, OJK juga telah melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk dengan perbankan, untuk membahas implikasi teknis dari pembentukan Danantara. Pembahasan ini mencakup skema pengelolaan bank BUMN di bawah lembaga investasi tersebut.
“OJK terus melakukan koordinasi guna memastikan pengelolaan bank BUMN berjalan dengan baik, konsisten, dan berkesinambungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Dian.
Selanjutnya: iPhone 16 Tetap Dilarang, Harga iPhone 15 Per Februari 2025 Turun, iPhone Pro Kosong
Menarik Dibaca: Cek dan Redeem Gift Code Ojol The Game 25 Februari 2025 Terupdate Berikut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News