kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.640   37,00   0,22%
  • IDX 8.140   21,59   0,27%
  • KOMPAS100 1.116   -2,74   -0,25%
  • LQ45 782   -2,78   -0,35%
  • ISSI 287   0,98   0,34%
  • IDX30 411   -1,53   -0,37%
  • IDXHIDIV20 463   -3,28   -0,70%
  • IDX80 123   0,03   0,02%
  • IDXV30 133   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 129   -0,89   -0,69%

Prudential gandeng CIMB Niaga mudahkan bayar premi


Kamis, 18 Juni 2015 / 17:08 WIB
Prudential gandeng CIMB Niaga mudahkan bayar premi


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. PT Prudential Life Assurance dan PT Bank CIMN Niaga Tbk menjalin kerja sama penggunaan teknologi informasi. Fasilitas Plug n Pay by CIMB Niaga kini bisa dipadupadankan dengan fasilitas pelayanan elektronik PRUm-pay milik Prudential.

Direktur Keuangan Prudential John Oehmke mengatakan kerja sama penyediaan fasilitas ini bakal memudahkan nasabah mereka dalam bertransaksi. "Diluncurkannya fasilitas pembayaran elektronik PRUm-pay bersama CIMB Niaga ini menjadi langkah baik dalam memperluas akses terhadap fasilitas pembayaran premi bagi para nasabah kami," katanya, Kamis (18/6).

Plug n Pay by CIMB Niaga sendiri adalah alat penerima pembayaran elektronik berbasis kartu melalui perangkat ringan yang terhubung dengan smartphone atau tablet. Alat tersebut dapat menerima pembayaran kartu debit dan kredit berlogo MasterCard, Visa, dan JCB yang diterbitkan CIMB Niaga dan perbankan lainnya.

Dengan kerja sama ini, sistem Plug n Pay by CIMB Niaga dan PRUm-pay milik Prudential akan saling terintegrasi. Nasabah bisa melakukan pembayaran premi pertama maupun premi lanjutan dengan menggunakan kedua fasilitas tersebut.

Ia optimis kerja sama ini akan meningkatkan kenyamanan dari nasabah mereka yang mencapai 2,4 juta orang per Maret lalu. Di saat yang sama, perseroan meraup premi sebesar Rp 7,09 triliun atau tumbuh 20% secara year on year dari Rp 5,93 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×