Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK Paydi) atau yang dikenal dengan unit link. Terkait hal itu, Prudential Indonesia mencatatkan porsi paydi yang terbilang masih cukup besar.
"Sebesar 36% dari premi bisnis baru di kuartal I tahun ini," ucap Chief Customer & Marketing Officer Prudential Indonesia Karin Zulkarnaen kepada Kontan.co.id, Minggu (9/7).
Karin menambahkan selama tahun 2022, Prudential Indonesia telah dipercaya untuk mengelola aset investasi lebih dari Rp 61 triliun. Dia pun mengatakan porsi sebesar 36% berasal dari sejumlah layanan paydi, di antaranya PRULink NextGen dan PRULink NextGen Syariah yang dijual melalui jalur distribusi keagenan.
Ditambah PRUInvestor Ultima Account dan PRUWealth Prime Account yang dijual melalui kemitraan dengan perbankan.
Prudential Indonesia optimistis layanan paydi terbaru bisa menjawab kebutuhan finansial dan perlindungan menyeluruh bagi kepada keluarga Indonesia.
Dia pun menambahkan seiring dengan perubahan kebutuhan dan gaya hidup masyarakat, Prudential Indonesia menyadari kebutuhan masyarakat akan perlindungan asuransi kian dinamis, termasuk produk-produk paydi.
Sebab, paydi memberikan fleksibilitas yang tidak tersedia di produk asuransi tradisional, seperti fitur cuti premi yang dapat dipilih oleh nasabah selama nilai tunai yang dimiliki nasabah cukup untuk membiayai polis selama masa cuti premi.
"Selain itu, tersedia juga fitur penarikan dana sebagian yang sudah dimanfaatkan oleh banyak nasabah ketika membutuhkan dana sewaktu-waktu sambil tetap menikmati proteksi asuransinya," ujarnya.
Baca Juga: Pendapatan Premi Asuransi Jiwa Tertekan Lesunya Penjualan PAYDI
Namun, kata Karin, nasabah yang memilih proteksi paydi juga wajib selalu memastikan kondisi polisnya dalam keadaan aktif dengan melakukan evaluasi polis secara berkala.
Dia mengatakan paydi bisa menjadi pilihan, tetapi tetap mempertimbangkan adanya unsur investasi yang nilainya akan fluktuatif bergantung kondisi pasar.
Sebaliknya, nasabah yang tidak biasa berinvestasi dan tidak siap untuk menanggung risiko investasi dalam paydi memang disarankan untuk memilih produk tradisional yang tidak memiliki komponen investasi.
"Oleh karena itu, Prudential melihat paydi sebagai pelengkap produk asuransi tradisional dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, sekaligus bagi yang membutuhkan produk perlindungan dan investasi sekaligus," imbuh Karin.
Dengan ketentuan paydi yang terbaru, Karin menerangkan tenaga pemasar wajib mengikuti pelatihan ulang agar dapat memahami produk paydi. Dengan demikian, nasabah bisa mengerti risiko dan biaya produk sebelum memutuskan untuk membeli produk paydi.
"Kami memperkuat profesionalisme mereka dengan waktu pelatihan rata-rata mencapai 30 jam per tahun dengan lebih dari 1.300 kelas pelatihan untuk setiap tenaga pemasar," kata Karin.
Baca Juga: Pendapatan Premi Asuransi Jiwa Tertekan Lesunya Penjualan PAYDI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News